Posts

Showing posts matching the search for Sk Dirjen Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

SK PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HANYA BERLAKU 6 BULAN TIDAK DALAM 1 TAHUN LAGI

Image
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SKpencairan TPP hanya berlaku buat enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP iniberlaku buat setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPPitu buat mengakomodir bila sewaktu-saat ada mutasi guru di daerah. Sehinggaada guru yang awalnya tidak mampu mengejar beban mengajar minimal, tetapiakhirnya bisa mengejarnya. Dirjen Pendidikan dasar(Dikdas)Hamid Muhammad menambahkan,poly alasan sehingga seseorang guru sertifikat masuk kategori tidak layakmendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya merupakan, guru tadi tidak bisamengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. "Selain itu terdapat guru yang bisa mengejarbeban mengajar, akan tetapi mata pelajaran yg diampu tidak sesuai dengansertifikatnya," kata Hamid yg kami kutip JPNN (13/03/2014. Alasanlainnya terdapat pengajar yang purna tugas, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat ataulurah, dan sebagainya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud

SK TUNJANGAN PROFESI SKTP DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN TERBARU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan pengajar dari Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan dari data dari data utama pendidikan (dapodik), baik bagi pengajar yang berstatus PNS Daerah (PNSD) juga non-PNS.  Mulai tahun 2018 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu semester atau 6 bulan. SK Penerima Tunjangan Profesi yg terbit di semester II tahun ajaran 2018/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk menerima tunjangan profesi triwulan I serta II, yaitu Januari hingga Juni 2018. Kemudian buat SK yg terbit pada semester I tahun ajaran 2018/2015 juga berlaku selama 6 bulan buat membayar sertifikasi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2018 menggunakan data yang diperbarui pulang.  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) buat guru PNS Daerah serta non-PNS yg masuk kategori layak diterbitkan buat Seme

Kemendikbud Bantah Hapus TPG

Image
KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses pencairan untukTunjangan Profesi Pengajar (TPG) guru non PNS. Dirjen Pengajar dan Tenaga Kependidikan(GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Supranata menyampaikan, padatriwulan kedua pencairan TPG akan dicairkan dalam akhir Juni mendatang atausebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebelumnya,dikatakan pria yg akrab disapa Pranata tersebut pada pencairan TPG tahappertama dilakukan pada bulan April kemudian. Menurutnya, TPG diberikan setiap gurupada tiap empat bulan sekali. ”Tidak benar TPG akan kami hapus, itu hoax. Untukguru non PNS pencairan tahap ke 2 dipastikan pada akhir bulan Juni ini.seharusnya TPG kami cairkan dalam Juli mendatang,” ujar Pranata di Jakarta,Senin (20/6). Untukitu, dari Pranata langkah yang dilakukan pemerintah pusat wajib diikuti olehseluruh pemerintah daerah (Pemda). Sehingga seluruh pengajar non PNS pada seluruhIndonesia dapat merasakan TPG sebelum Hari Raya Idul Fitri. ”Kita himba