Posts

Showing posts matching the search for Surat Edaran Mendikbud Tentang Tunjangan Profesi Guru

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2018 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010 2018 HARUS DIBAYARKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018 TERBARU

Kemdikbud telah mengeluarkansurat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota mengenai pembayaran TunjanganProfesi Pengajar Reguler atau pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2018 dankurang bayar tunjangan profesi tahun 2018-2013 harus dibayarkan paling lambat 30 April 2018. Isi surat edaran tersebutselengkapnya sebagai berikut Dengan terbitnya : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 lepas tiga April 2018 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, serta Kota Tahun Anggaran 2018; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD); Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2018; SK TPG PNSD tahun 2018 yg telah diterbitkan sang Kemdikbud serta telah dikirimkan ke Kabupaten serta Kota; SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2018–2013 yg telah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audi

Surat Edaran Mendikbud Tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter

Image
Padatanggal 11 April 2018, Menteri Pendidikan dan kebudayaan sudah menerbitkan SuratEdaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Surat edarantersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kotadi Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan pada seluruh kepala sekolahPAUD/Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di semua Indonesia Isilengkap Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan PendidikanKarakter merupakan sebagai berikut: Menindaklanjutiarahan Presiden RI buat mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter didalam global pendidikan menjadi implementasi menurut Nawacita yang dicanangkanmelalui Gerakan Nasional Revolusi Mental(GNRM), kami mengharap donasi saudarauntuk mendorongupaya penguatan pendidikan karakter dalam seuruh jenis serta jenjang pendidikanantara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 23Tahun 2018 mengenai penumbuhan

TUNJANGAN PROFESI GURU DICAIRKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018

Image
Jakarta, Kemdikbud ---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men dikbud)Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati serta walikota di seluruhIndonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi pengajar (TPG) pegawai negerisipil wilayah (PNSD) triwulan I tahun 2018 serta kurang bayar tahun 2018-2013.para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tadi paling lambat tanggal30 April 2018. Dalam surat edarannya, Mendikbud pula meminta para bupati serta walikota untukmelaporkan pembayaran TPG PNSD tadi kepada Menteri Keuangan paling lambattanggal 5 Mei 2018, menggunakan tembusan kepada Menteri Pendidikan serta Kebudayaanserta Menteri Dalam Negeri. Sedangkan buat pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional,tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, serta bonus guru bantuyang disalurkan melalui APBN telah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2018melalui nomor rekening masing-masing guru. Prosedur pembayaran jua dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guruTK dan

SEPUTAR INFORMASI PROGRAM PADAMU NEGERI

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Haltersebut sesuai menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2018 tentangKementerian Pendidikan serta Kebudayaan yang ditandatangani Presiden RepublikIndonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2018. Berdasarkan pasal 4 perpres Nomor 14tahun 2018 hanya masih ada delapan unit utama Kemendikbud, yaitu SekretariatJenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal PendidikanAnak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasardan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian serta Pengembangan (Balitbang),Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru& TK), serta Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan). LINKDOWNLOAD PERATURAN PRESIDEN ATAUPERPRES NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANGKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (KLIKDISINI) Salah satu Unit Utama Kemdikbud yangdihapus adalah BPSDMPK-PM