Cara Daftar Ulang Bagi Guru Belum Lulus Pretes PPG 2018 Di SIM PKB
Dalam rangka pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatanmelalui Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membukapendaftaran calon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022.pelaksanaan PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2018 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 TentangGuru. Surat edarannya download disini Sehubungandengan hal tadi, menggunakan hormat kami sampaikan kabar terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan menjadi berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yg diangkat hingga menggunakan tanggal 31Desember 2018 serta telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu memiliki nilai minimum yg diperoleh menurut tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta