Posts

Showing posts matching the search for Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PNS/ASN TERBARU

Image
Bapak/Ibu pengajar dan para PNS/ASN yg lain sekarang telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yg mulai berlaku semenjak lepas 1 Juli 2018. Peraturan ini harus Bapak/Ibu ketahui, bahkan sang famili Bapak/Ibu sendiri bukan sekedar buat memberi kenyamanan dan kepastian dalam bekerja tetapi kita atau keluarga kita mengetahui prosedur serta tata cara mengajukan klaim apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan sinkron peraturan ini. Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, Menimbang :  1) bahwa  buat  melaksanakan  ketentuan  Pasal  92  ayat (4)  serta  Pasal  107  Undang-Undang  Nomor  lima  Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu tetapkan Peraturan  Pemerintah 

Cara Pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS

Image
Program JaminanKecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil(PNS) atau ketika ini dianggap menggunakan aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1Juli 2018.  Apa manfaat dariJKK dan JKM dan bagaimana cara bagi ASN agar mampu mendapatkan jaminantersebut? Terkait JKK, bilaterjadi kecelakaan kerja terhadap peserta acara JKK, maka peserta sendiriatau pakar waris atau instansi pada mana peserta bekerja harus melaporkannyakepada PT Taspen (Persero) selaku pengelola JKK.  Informasi  JKK-PROGRAM JAMINANKECELAKAAN KERJA PT.taspEN Pelaporan yg dilakukanahli waris atau instansi tadi paling lambat 3x24 jam kerja. Saatmelaporkan, ahli waris atau instansi wajib melengkapinya menggunakan formulirkecelakaan kerja tahap I (form Taspen-1) diketahui sang ketua unit kerja atauinstansi.kemudian, peserta atau ahli waris atau instansi wajiibmenyampaikan laporan kecelakaan termin II (form Taspen-dua) pada PT Taspenberdasarkan surat kabar dokter. Tahap selanjutnya adalahpengaju

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan Pegawai Swasta

Image
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah kini tengah mempersiapkanprogram agunan pensiunbagi para pegawai partikelir yang rencananya akan diluncurkan Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalam 1 Juli 2018. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang‎ Nomor 40 Tahun2004‎ mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Lalu apa bedanya antara program agunan pensiun pegawai partikelir dengan danapensiun yg diterima PNS? Dikutip dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, masaiuran buat mendapatkan manfaat atas acara bagi pegawai swasta tersebuttercatat minimal 15 tahun. Berbeda menggunakan partikelir, PNS diharuskan bekerja dalamjangka saat lebih usang buat memperoleh manfaat dana pensiun. "Untuk PNS, minimal 20 tahun masa kerja baru dirinya sanggup mengajukanpensiun dini dan mendapatkan manfaat dana pensiun. Kurang menurut itu, tidak bisamendapatkan dana pensiun," terang Kepala Humas Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman

KABAR BAIK BUAT TENAGA HONORER KATEGORI II YANG BELUM LULUS CPNS TERBARU

Berdasarkan output Raker Pansus Guru DPD RI denganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) AzwarAbubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Rakerdipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah,disimpulkan bahwa Tenagahonorer kategori II, khususnya guru yg tidak lulus tes CPNS diberi kesempatanuntuk mengikuti seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK). Tetapi pelaksanaannya wajib  sinkron menggunakan ketentuan peraturanperundangan, serta kebutuhan setiap instansi. Sesuaidengan Undang-Undang No. Lima/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depantidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri berdasarkan PNS serta pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu masalah energi honorerharus dituntaskan, mulai tahun ini pemerintah mengusulkan kumpulan pegawai PPPK sebesar 40 ribu orang, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan buat energi penyuluh. Diakui bahwatidak mungkin semua guru honorer ma