Posts

Showing posts matching the search for Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIT.P2TK DIKDAS

Image
Pada tahun anggaran 2018, penyaluran tunjangan profesi bagi semua guruPegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan acara tunjangan profesi tahun 2018sampai dengan tahun 2018 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkanpenyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsidan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.mekanisme yang digunakan buat aplikasi pembayaran tunjangan profesi melaluiDIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistemdigital (Dapodik). Untuk kelancaran penyaluran sertifikasi pendidik bagi pengajar melaluimekanisme DIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perludisusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagipengelola baik di taraf Pusat maupun Daerah dan pihak terkait lainnya. Unduh dokumen, klik di sini . Sumber Baca Juga Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2018 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi 2017 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018. Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T t

Permendikbud No 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2018

Image
DalamPeraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri SipilDaerah masih terdapat kekurangan dan belum bisa menampung kebutuhan masyarakatmengenai penyaluran tunjangan bagi Pengajar, sebagai akibatnya perlu diganti. Pencabutantersebut seiring menggunakan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2018 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) TPG Pengajar dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilanbagi PNS Tahun 2018 PermendikbudNo 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru serta Tunjangan KhususTahun 2018 terdiri atas tiga lampiran, yakni LampiranI Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,danTambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah. LampiranII Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tun

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
DalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, serta TambahanPenghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yangmasih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyalurantunjangan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pencabutan; Berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a dan alfabet b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah; Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan: 1.pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pese

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

Download Permendikbud No 17 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
Petunjukteknis penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi gurupegawai negeri sipil wilayah bertujuan untuk memberikan pedomanbagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi danTambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Prinsippenyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawainegeri sipil daerah meliputi: A.efisien,yaitu harus diusahakan dengan memakai dana serta daya yg ada untukmencapai sasaran yg ditetapkan dalam saat sesingkat-singkatnya dandapat dipertanggung jawabkan; B.efektif,yaitu wajib sesuai dengan kebutuhan yg telah ditetapkan dan dapatmemberikan manfaat yang sebanyak-besarnya sinkron dengan sasaranyang ditetapkan; C.transparan,yaitu menjamin adanya keterbukaan yg memungkinkan masyarakat dapatmengetahui serta menerima keterangan tentang pembayaran TunjanganProfesi dan TambahanPenghasilan bagi pengajar pegawai negeri sipil daerah; D.akuntabel,yaitu pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggung jawabkan; E.kepatuta

MEKANISME PENERBITAN SKTP DAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU

Image
Berikutini Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 dan Mekanisme  penyaluran tunjangan  tunjangan profesi atau profesi  tahun 2018. Adapun Mekanisme Penerbitan SKTP tahun2015 dilakukan dengan dua (dua) cara: a. Penerbitan SKTP  dilakukan  dengan cara  digital,  yaitu menggunakan  sistem  Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTPditerbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara  otomatis dengan  menggunakan  data PTK  dari  Dapodik selesainya  data  valid dari sistem.  Dinas  Kabupaten/kota  berhak mengajukan  pembatalan  penerbitan SKTP bila calon penerima tidakmemenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi ketika selama tujuh (7) harisetelah data dinyatakan valid. b.  Secara  manual yaitu  dinas  pendidikan kabupaten/kota  serta  Provinsi DKI Jakarta spesifik buat Provinsi DKI Jakarta melakukan  pembuktian data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelahdata dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan provinsi  DKI  Jakarta k

INFORMASI PEMBAYARAN DAN JUKNIS TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2018

Image
Pada tahun aturan 2018,penyaluran sertifikasi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah(PNSD) lulusan program tunjangan profesi tahun 2018 sampai menggunakan tahun 2018dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesibagi pengajar bukan PNS dan pengajar PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikandibayarkan melalui sentra. Pada tahun 2018, mekanisme yg digunakan buat pelaksanaan pembayarantunjangan profesi dilakukan melalui dua cara yaitu menggunakan cara sistem digitalData Pokok Pendidikan ( Dapodik ) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasantidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara onlinemelalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus. Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negerisipil wilayah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusunPetunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik ditingkat pusat maupun wilayah serta p