Posts

Showing posts matching the search for Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIT.P2TK DIKDAS

Image
Pada tahun anggaran 2018, penyaluran tunjangan profesi bagi semua guruPegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan acara tunjangan profesi tahun 2018sampai dengan tahun 2018 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkanpenyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsidan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.mekanisme yang digunakan buat aplikasi pembayaran tunjangan profesi melaluiDIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistemdigital (Dapodik). Untuk kelancaran penyaluran sertifikasi pendidik bagi pengajar melaluimekanisme DIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perludisusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagipengelola baik di taraf Pusat maupun Daerah dan pihak terkait lainnya. Unduh dokumen, klik di sini . Sumber Baca Juga Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2018 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi 2017 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018. Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T t

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
Bahwauntuk penyaluran sertifikasi, tunjangan spesifik, serta tambahan penghasilanGuru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,irit, transparan, akuntabel, kepatutan, serta berguna, diharapkan petunjukteknis. PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058) PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru serta Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5016); PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1731) Peratura

Permendikbud No 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2018

Image
DalamPeraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri SipilDaerah masih terdapat kekurangan dan belum bisa menampung kebutuhan masyarakatmengenai penyaluran tunjangan bagi Pengajar, sebagai akibatnya perlu diganti. Pencabutantersebut seiring menggunakan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2018 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) TPG Pengajar dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilanbagi PNS Tahun 2018 PermendikbudNo 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru serta Tunjangan KhususTahun 2018 terdiri atas tiga lampiran, yakni LampiranI Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,danTambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah. LampiranII Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tun

SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2018 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010 2018 HARUS DIBAYARKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018 TERBARU

Kemdikbud telah mengeluarkansurat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota mengenai pembayaran TunjanganProfesi Pengajar Reguler atau pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2018 dankurang bayar tunjangan profesi tahun 2018-2013 harus dibayarkan paling lambat 30 April 2018. Isi surat edaran tersebutselengkapnya sebagai berikut Dengan terbitnya : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 lepas tiga April 2018 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, serta Kota Tahun Anggaran 2018; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD); Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2018; SK TPG PNSD tahun 2018 yg telah diterbitkan sang Kemdikbud serta telah dikirimkan ke Kabupaten serta Kota; SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2018–2013 yg telah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audi

D.H.G.T.K adalah Daftar Hadir Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Image
DaftarHadir Pengajar dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) telah resmi dipakai untukmenghitung kehadiran pengajar dan akan di tuangkan dalam juknis sertifikasi,jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi menggunakan benar. DHGTKini dibuat buat meningkatkan kecepatan proses pembayaran tunjangan profesi pengajar, dasaratau persyaratan untuk dapat mendapat tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19tahun 2018. Semua persyaratan dalam pasal tadi dapat dipenuhi dari dapodik,sesuai menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2018 menjadi manadiubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke daerah dandana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit wajib dibayarkan pada pengajar,sebagai akibatnya tidak terdapat alasan memperlambat penyaluran menggunakan meminta dokumen/berkasdalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada pengajar-gurulagi. Terlambatatau tidaknya penyaluran tunja

Tunjangan Guru Madrasah Berbasis SIMPATIKA mulai Tahun Pelajaran 2018/ 2018

Image
Assalammualaikumwr.wb KepadaGuru Madrasah Yth. SesuaiKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Pengajar Bagi Pengajar Madrasah Tahun2016. Berikutkami sampaikan ikhtisar peran SIMPATIKA dalam pengelolaan Tunjangan Profesidimaksud: 1.padatahun pelajaran 2018/2017, pencetakan SKBK serta SKMT dilakukan secara digital(sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA selesainya data valid berdasarkan sistem(Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui eksklusif tahapan prosesnya hingga statuslayak tidaknya menjadi penerima tunjangan profesi secara pribadi onlinemandiri memakai akun masing-masing). 2.setiapSatuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima sertifikasi lulusantahun 2018 sampai menggunakan 2018 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja,golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK serta SKMT diterbitkanmelalui SIMPATIKA. 3.gurumadrasah harus mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggun