PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
Setidaknya masih ada beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru; pertama, guru yang mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d, yang nir mempunyai ijazah S1/D-IV, tidak bisa memperoleh penyesuaian jabatan; kedua, Pengajar yg mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya serta ijazahnya telah ditetapkan sang Pejabat yang berwenang, bisa diubahsuaikan jabatannya; ketiga, Pengajar yg mempunyai pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yg bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, diadaptasi jabatannya. Demikian salah satu konklusi yang diambil dalam kegiatan Konsinyering Jabatan Fungsional Pengajar di Hotel Wisanti Yogyakarta (26-27 Nopember 2018). Hadir pada pertemuan itu adalah Dra. Anjaswari Dewi, MM menurut Bidang Mutasi Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Yun Arif Hidayat, SH Kepala Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga DIY. Peserta Konsinyering Jabatan F...