Peraturan Pegawai Negeri Sipil ASNPerceraian Atas Kehendak Suami Bekas Istri Tetap Berhak Terima Sebagian Gaji Bekas Suami


Dalam aplikasi LayananAspirasi serta Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapatmenyampaikan banyak sekali keluhan serta pertanyaan tentang hal-hal yang terkaitperaturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakatadalah mengenai hak seseorang bekas istri atas sebagian honor bekas suami yangberstasus PNS, pada perceraian yg terjadi karena kehendak sang suami ataukarena kehendak sang isteri.

Terkait itu, ini dia paparanKepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin(27/2/2017) di ruang kerjanya :
  1. Penjelasan tentang kewajiban hadiah sebagian gaji kepada bekas istri serta anak-anak PNS sudah ditetapkan dalam surat Kepala BKN angka K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2018. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Izin Perkawinan serta Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :
  2. apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka dia harus menyerahkan sebagian gajinya buat penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
  3. apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka dia nir berhak atas bagian penghasilan menurut bekas suaminya.
  4. Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan serta Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian honor yang sebagai hak bekas isteri dan anak-anaknya menjadi akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan honor berdasarkan PNS bekas suami yg menceraikannya.
Di bagian lain, Vino menjelaskanjika warga akan membicarakan aduan, keluhan atau pertanyaan seputarkepegawaian, silakan membicarakan melalui SMS ke nomor 1708 menggunakan format:BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! Ke humasbknri@gmail.comatau melalui  twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan danmention ke @BKNgoid .
Sumber : bkn.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru