Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Beban Mengajar

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Image
TerbitnyaPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah DalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud menggunakan: Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Kepala Sekolah adalah Guruyang diberi tugas untuk memimpin serta mengelola Taman Kanak-Kanak/TamanKanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat,SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) ataubentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah MenengahKejuruan/Sekolah MenengahAtas Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yg sederajat, atau SekolahIndonesia di Luar Negeri (SILN). Peng

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Image
Denganpertimbangan bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukanpenataan kesesuaian aspek linieritas aplikasi tugas guru, serta bahwaberkenaan dengan aplikasi kurikulum 2018 yang berdampak dalam perubahanjumlah jam mengajar perminggu serta kode sertifikat pendidik perlu dilakukanpenataan kesesuaian wewenang mengajar pengajar pada pemenuhan beban mengajar danpenataan kode sertifikat pendidik sinkron menggunakan mata pelajaran yang diampu,Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2018tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendypada tanggal 29 Agustus 2018, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal PeraturanPerundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjanapada tanggal 15 November 2018. Pasal 1

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah

PENJELASAN MENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2018 TERBARU

Image
InilahPenjelasan Mendikbud Terkait Penghentian Implementasi Kurikulum 2018 yangdirilis pada SIARAN PERS KEMDIKBUD dalam //www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/dengan tajuk Seputar Keputusan Mendikbud mengenai penghentian kurikulum 2018 KRONOLOGIKURIKULUM 2018 ·Januari2013 Pembentukantim penyusun Kurikulum2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No.015/P/2013 ·April2013 InspekturJenderal Kemdikbud berkirim surat pada Mendikbud memperingatkan bahwa apabilapersiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditundamengingat waktuyan gsemakin sempit. ·Juli2013 PenerapanKurikulum 2018 di 6.221 sekolah target. Persiapanguru inti serta sasaran denganmenerapkan pembinaan berjenjang selama 5 hari serta bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2018/2014. Buku Kurikulum 2018 belumsiap, kecuali tigabuku yang telah terselesaikan ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika dan Sejarah. ·September2013 Surveipersepsi terhadap kepala sekolah, pengajar, orangtua serta siswa di