Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR Dewan Perwakilan Rakyat Terbaru
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) serta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD serta anggota DPR dan dipilih melalui pemilihan umum serta pengaturan lebih lanjutnya masih ada pada Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD serta DPR diatur pada UU No. 12 Tahun 2018. Namun buat ketentuan kedudukan serta susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2018 mengenai Susunan serta Kedudukan DPD, DPRD, DPR serta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketentuan tadi melahirkan tugas dan kewenangan menurut masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat beserta tugas serta kewenangan DPR. Untuk detail bisa anda simak pada bawah ini. Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) serta DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Berdasarkan ketentuan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasa