Posts

Showing posts matching the search for Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018

Tiga menteri yaitu Menteri PAN serta RB Azwar Abubakar (kedua kanan), Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri)  dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) pada Kemenko Kesra, Jakarta. Hari Libur Nasional tahun 2018 bertambah 1 hari sebagai 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional sebagai hari libur. Sementara perlop beserta ada 4 hari. "Tahun 2018, 1 Mei sebagai hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur pada 2018," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi Sebagaimana penerangan Menko Kesra HR. Agung Laksono pada penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, Rabu (21/8/2013) pagi, ba

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Tambah 3 Hari Ini Daftar Lengkapnya

Image
Pemerintahmerevisi hari libur nasional serta perlop bersama tahun 2018 melalui suratkeputusan beserta (SKB). Ini daftar lengkapnya: Informasi tersebut disampaikan pada website resmi Kementerian PendayagunaanAparatur Negara serta Reformasi Birokrasi seperti dipandang detikcom, Kamis(8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 ituditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2018 No 302 Tahun 2018, NomorSKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tadi ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama LukmanHakim Saifuddin serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam 21 November kemudian.skb perubahan ini merevisi SKB yang telah ditandatangani ketiga menteri dalam 14April 2018.  Humas MenPANRB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dariKeputusan Presiden No 24/2016 yg tetapkan tanggal 1 Juni yg merupakanHari Lahir Pancasila menjadi hari libur nasional. Dengan demikian, liburnasional tahun 2018 yg sebelumnya hanya 14 hari sebagai 15 hari. Di samping itu, ketika c

Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Image
Setelah melalui serangkaian prosespembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang PembangunanManusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan BersamaMenteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan AparaturNegara serta Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2018, Nomor  256Tahun 2018, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 mengenai Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2018. Keputusan Bersama itu ditandatanganioleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Dalam keputusan beserta ituditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama tahun 2018 sebesar 21hari, menggunakan rincian Hari Libur Nasional sebesar 16 hari, dan cuti bersamasebanyak 5 hari buat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. Rincian Hari Libur Nasional 2018 : Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi; Jum’a

Hari Kejepit Nasional 27 Maret 2018 Libur cuti Bersama

Image
Harkitnas atau hari kejepit nasional adalah dimana sebuah tanggal atau hari yang bukan merupakan hari libur nasional, berada diantara 2 hari libur nasional serta atau hari minggu. Maka hari tersebut disebut hari kejepit nasional. Misalnya, hari libur nasional atau tanggal merah terjadi dalam hari jumat, maka hari sabtunya adalah harkitnas, lantaran dia diapit hari lepas merah dalam jumat serta hari libur dalam minggunya. Biasanya, orang kantoran, anak sekolahan pada libur jika hari kejepit begini. Maklum, malas. Nah, kali ini terjadi dibulan maret, yakni tanggal 27 maret 2018. Hari ini jatuh  dalam hari senin. Apakah lepas 27 maret 2018, hari senin ini merupakan hari libur? Mengingat, dalam tanggal 28 maret 2018  atau hari selasa, itu adalah tanggal merah atau hari libur dalam rangka hari raya nyepi. Ternyata Pemerintah menegaskan 27 Maret bukan hari perlop beserta. Tetapi tetap diklaim hari kejepit nasional. Dan bagi yang mau libur ya silahkan saja, menggunakan catatan resiko tanggun