HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018
Tiga menteri yaitu Menteri PAN serta RB Azwar Abubakar (kedua kanan), Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri) dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) pada Kemenko Kesra, Jakarta. Hari Libur Nasional tahun 2018 bertambah 1 hari sebagai 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional sebagai hari libur. Sementara perlop beserta ada 4 hari. "Tahun 2018, 1 Mei sebagai hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur pada 2018," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi Sebagaimana penerangan Menko Kesra HR. Agung Laksono pada penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, Rabu (21/8/2013) pagi, ba...