Sebelumnya,tersebar keterangan yang meresahkan para pengajar. Kabar itu menyangkut surat keputusanbersama yang ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu MenteriKeuangan, Menteri Kebudayaan serta Pendidikan Dasar dan Menengah, dan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalamsurat bernomor NO.251/SKB/2015 itu, sertifikasi pengajar disebut dicabut per1 Januari 2018. Sebagai pengganti tunjangan, guru pada wilayah terpencil tingkatkabupaten/kota menerima honor Rp 2,lima juta per bulan dan lain sebagainya. Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guruadalah amanat UU No 14 Tahun 2018 Tentang Guru serta Dosen dalam pasal 16 , tidak semudah itumenghapus TPG. Tetapi Revisi dulu UU nya, revisi UU berarti libatkan WakilRakyat di Senayan. Guru tidak perlu khawatir berasal kita jaga Profesi danKualitas kita. Sertifikasi Guru Dalam rangka mempersiapkan penetapancalon peserta tunjangan profesi guru tahun 2018, diingatkan bagi calon peserta untukmemeriksa pulang keb