Posts

Showing posts matching the search for Pola Sertifikasi Guru 2018

POLA SERTIFIKASI GURU

Image
Mungkin banyak menurut kalangan sahabat-sahabat pengajar telah lupa atau belum memahami sama sekali apa itu PPG atau PLPJ. Jenis dan sistem  pola-pola tunjangan profesi yang telahada dari PLPG,PSPL,Portofolio, sampai PPG yang nyatanya  PPG  sendirimemiliki beberapa pola yang mungkin kita harus ketahui bersama: 1. PPG S1 Basic science berasrama, =Pendidikan yg diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1tahun (18-20 SKS) Pola pertama, Kemdikbud menyeleksisarjana pendidikan sebagai peserta PPG lewat acara Sarjana Mendidik di DaerahTerdepan, Terluar, serta Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tessebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun pada wilayah 3T. Peserta yangtuntas menyelesaikan tugas menjadi guru pada wilayah 3T mendapatkan beasiswamasuk  PPG berasrama . Pola ke 2,  PPG terintegrasi .program ini diikuti lulusan SMA berdasarkan wilayah 3T buat menjalani kuliah S-1pendidikan yg pribadi dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan acara ini akanmenjadi pengajar,

KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018

Image
Kepala Badan Pengembangan SumberDaya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud,Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru buat tahun 2018 melaluiprogram pendidikan profesi guru (PPG) pada jabatan sebanyak 50 ribu pengajar. Mulai tahun 2018, PPG pada jabatandilaksanakan spesifik buat pengajar-guru yg sudah diangkat mulai tahun 2018 hinggatahun 2018. “PPG pada jabatan baru akan mulai dijalankan pada tahun 2018.kuotanya (tahun 2018) sebanyak 50 ribu, berdasarkan 600 ribu pengajar,” ujar Syawal, diGedung Kemdikbud. Dijelaskan, PPG pada jabatanmerupakan pola sertifikasi pengajar yang dilaksanakan buat para guru yang telahdiangkat dari tahun 2018 sampai waktu ini. Menurutnya, diberlakukannya PPGdalam jabatan karena program Pendidikan serta Latihan Profesi Pengajar (PLPG)rampung. Adapun peserta PLPG merupakankelompok pengajar yg diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru serta dosen(UUGD) Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018. “Sertifikasi guru dal

Daftar Terbaru Status Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi 2018 Dengan Pola PLPG Dan PPGJ

Image
Salahsatu tahapan pembuktian yg dilakukan LPMP adalah pemisahan berkas yang akandisertifikasi menggunakan pola PLPG dan pola PPGJ. Meskipun sama-sama berujungkepada tunjangan profesi guru, tetapi 2 pola ini sangat jauh berbeda.  Pola PLPG hanyamembutuhkan 10 hari diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional,bila dinyatakan lulus maka pengajar telah bisa berstatus sebagai guru profesional.  Pola PPGJ membutuhkan saat lebih lama . Apabila diekuivalensi, maka proseskonversi dokumen RPL workshop, PKM dan ujian tulis lokal dan ujian tulisnasional akan memakan saat cukup lama , paling nir satu semester atau kuranglebih 6 bulan (36 SKS). Apabila dinyatakan lulus baru dapat menyandang statussebagai guru profesional dengan gelar Gr. Berbedadengan pola sertifikasi tahun sebelumnya, dimana PLPG, PF dan PSPL merupakanpilihan yg boleh dipilih oleh pengajar, maka pola PLPG serta pola PPGJ tidakdemikian halnya. Pola ini sangat dipengaruhi oleh TMT guru. Calon peserta yg sudahverifika

Cara Mengetahui Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018

Image
Pelaksanaan tunjangan profesi guru tahun2016 dilaksanakan melalui pola PLPG serta Portofolio. Bidang studi sertifikasisesuai mapel UKG 2018. Persyaratan dan ketentuan penetapan peserta silahkanunduh  Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Pengajar Tahun 2018  dihalamanini. Informasi aplikasi penetapan calon peserta silahkan klik tautan terkait Download Buku 1. Revisi 2 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2018 Download Kisi-kisiMateri PLPG 2018 Tahap pembuktian calon peserta sudahberakhir tgl. 15 Mei 2018. Tahap verifikasi calon pesertaselanjutnya merupakan : -Verifikasi berkas di LPMP untukpersetujuan dokumen A1. -Penentuan kuota peserta sertifikasiguru 2018. Prioritas penetapan kuota :  *TMT guru sebelum 31 Desember 2018, *TMT guru mulai 31 Desember 2018, *Skor UKG 2018, *Usia, dan masa kerja . Kuota nasional tahun 2018 sebanyak68,992 peserta serta 267 peserta berdasarkan SILN Cetak dokumen A1. Penentuan loka pelaksanaan PLPG diLPTK yg sudah ditetapkan ( dalam proses ). Cara cek p

Panduan Pendaftaran Sumber Belajar Bagi Peserta Sertifikasi Guru 2018

Image
Perubahanpola untuk mendapatkan sertifikasi bagi guru yg telah memenuhi syarat dantelah tercantum namanya dalam PLPG 2018 merupakan dengan mengikuti model prakondisiselama kurang lebih tiga bulan. Prakondisibagi peserta PLPG 2018 dilaksanakan lebih kurang selama tiga bulan, sedangkanjadwal aplikasi kegiatan tunjangan profesi guru 2018 direncakan dimulai pada bulanAgustus sampai Oktober. Namun sebelum menempuh aktivitas sertifikasi pengajar 2018,para peserta yg sudah terdaftar dalam PLPG 2018 wajib melaksanakan kegiatanprakondisi selama tiga bulan lamanya. Pada tahap prakondisi para calon tunjangan profesi guru 2018 diwajibkan mengikutikegiatan pembelajaran dengan moda daring, serta pula tatap muka tergantung dariLPTK masing-masing wilayahnya. Kegiatan prakondisi dimaksudkan untukmempersiapkan peserta yg nantinya akan melakukan atau mengerjakan UTN yangmemiliki standar kelulusan menggunakan nilai 80. Kegiatan Prakondisi bagi peserta sertifikasi pengajar 2018 bisa mengunjungi laman www.

POLA SERTIFIKASI GURU TAHUN BERIKUTNYA

Image
Banyak tentunyateman-sahabat pengajar penasaran kapankah mendapat kesempatan buat diikutkansertifikasi.dari asal yg kami peroleh kuota peserta sertifikasi guru tahun2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Peserta sertifikasiguru 2018 diutamakan bagi grup pengajar yg diangkat sebelum terbitnyaundang-undang pengajar dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2018 lepas 30 Desember2005.selain itu calon peserta harussudah sarjana (S1). Dari 150.000 orangpeserta sertifikasi guru 2018, sebanyak 139.410 orang merupakan pengajar yang diangkatsebelum UUGD diterbitkan serta belum mempunyai sertifikat pendidik, sisanya adalahpeserta PLPG tahun sebelumnya yg tidak lulus.sertifikasi pengajar melalui polaPLPG akan berakhir pada tahun 2018. Bagi pengajar yangdiangkat sehabis UUGD diterbitkan, akan diikutkan tunjangan profesi melalui jalurPendidikan Profesi Pengajar (PPG) pada jabatan. Pengajar yg diangkat sesudah UUGDditerbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang pengajar PNS

Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2018

Image
Pada2016 ini tunjangan profesi pengajar atau pendidikan profesi guru bagi pengajar pada Jabatan(yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi pengajar) akan dilaksanakan dengan2 pola. Berikut ini 2 (2) pola sertifikasi guru 2018 yaitu : PLPG yg diperuntukan bagi pengajar yang telah menjadi guru sebelum UU pengajar dandosen diterbitkan ( TMT 2018 ke belakang). Sertifikasi Pengajar melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi pengajar yg TMTmenjadi guru berdasarkan dua Januari 2018 sampai 31 Desember 2018. Sambilmenunggu Juknis Sertifikasi Pengajar 2018,dari informasi awal disampaikanbahwa peserta PLPG serta SG-PPG merupakan guru yang mempunyai nilai UKG minimal 55.jadi Pengajar yg memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantumdalam daftar calon peserta. Untukpeserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebanyak Rp. 15.000.000,-serta prosedur pembayaran menunggu kabar selanjutnya. Bagipeserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Jika pada lalu hariterbukti

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah