Posts

Showing posts matching the search for Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non Pns

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Dipercepat

Image
Tunjangan profesi guru (TPG)triwulan keempat dipercepat pencairannya.mulai Senin (14/11) Kemendikbudmulai mencairkan TPG buat pengajar-pengajar non PNS. Sementara alokasi TPG buat guruPNS sebagai urusan pemerintah daerah. Dirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranatamengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG.kemendikbud sejatinya bisa sajamembayar TPG pada Desember nanti.sebab pembayaran triwulan keempatini buat periode Oktober-Desember. Pejabat yg akrab disapa Pranata itu berkata spesifik TPG untuk guru-pengajar nonPNS uangnya ada pada Kemendikbud. ’’Tahun ini anggarannya Rp 6triliun,’’ ucapnya pada Jakarta kemarin.total anggaran itu dicairkan dalamempat gelombang, masing-masing lebih kurang Rp 1,5 triliun. Pranata menuturkan Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulankeempat.alasannya adalah buat menjadipercontohan bagi pemerintah kabupaten serta kota.dia berharap pemda secepatnyamemproses pencairan TPG triwulan keti

SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Image
Kegalauanpara pengajar mengenai disparitas penafsiranmengenai ketentuan pencairan sertifikasi para pengajar diBontang akhirnya terselesaikan. Sehabis Dinas Pendidikan (Disdik) Bontangmendatangkan tim menurut Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untukmemberikan penerangan secara lansung. Yanghadir pada undangan tadi adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik serta TenagaKependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, serta PelaksanaPengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno. Sumarno mengungkapkan, aturan mengajar minimal 24jam pada seminggu menjadi  syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi.jadi, guru yang mengajar pada bawah  24 jam otomatis tidak mendapatkantunjangan tersebut. Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guruadalah bagaimana apabila mereka harus biar karena keperluan mendadak?  KataSumarno, pengajar dapat membarui di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya gurudapat bertukar ketika mengajar dengan guru lainnya. “Yang te

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK BESERTA SK TUNJANGAN 2018 SK Tunjangan ProfesiTunjangan FungsionalBantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus

Image
TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK Lembar Info PTK tahun 2018 kali ini sudah sanggup menaruh informasi mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional,Bantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik serta Bantuan Khusus belum sanggup tampil pada SK karena admin sentra masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info. Per Tanggal 20 Maret 2018 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Pengajar SLB) yang pada bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), tetapi buat guru PNSD belu m di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit. Ingat angka SK sudah terdapat bukan berarti dana tunjangan pribadi ada direkening,karena terdapat proses pembayaran mulai dari bendahara kementerian sampai ke rekening PTK bersangkutan Pastikan angka rekening yang terdapat pada SK Valid serta masih akti

SK TUNJANGAN PROFESI SKTP DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN TERBARU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan pengajar dari Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan dari data dari data utama pendidikan (dapodik), baik bagi pengajar yang berstatus PNS Daerah (PNSD) juga non-PNS.  Mulai tahun 2018 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu semester atau 6 bulan. SK Penerima Tunjangan Profesi yg terbit di semester II tahun ajaran 2018/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk menerima tunjangan profesi triwulan I serta II, yaitu Januari hingga Juni 2018. Kemudian buat SK yg terbit pada semester I tahun ajaran 2018/2015 juga berlaku selama 6 bulan buat membayar sertifikasi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2018 menggunakan data yang diperbarui pulang.  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) buat guru PNS Daerah serta non-PNS yg masuk kategori layak diterbitkan buat Seme