Posts

Showing posts matching the search for mekanisme dan persyaratan ketentuan

Mekanisme Dan Persyaratan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2018

Image
NomorUnik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK), yg merupakan kode identitasbagi setiap pendidik (pengajar) yg masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yangmerupakan salah satu kondisi mutlak bagi pengajar serta tenaga kependidikan untukmemilikinya, baik yg berada di satuan pendidikan formal maupun non formal,buat menerima seluruh layanan,program, serta kegiatan menurut Direktorat JenderalGuru serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengingatpentingnya NUPTK tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikantelah menerbitkan surat mengenai Penerbitan NUPTK bagi Pengajar/Pendidik serta TenagaKependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal serta Non Formal Baca juga: Proses Penerbitan NUPTK Dalamsurat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2018 tentangPenerbitan NUPTK bagi Pengajar dan Tenaga Kependidikan pada Satuan PendidikanFormal serta Non Formal Tahun 2018, Dalam surat tersebut, selain menjelaskantentang persyaratan dan keten

MEKANISME PENERBITAN SKTP DAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU

Image
Berikutini Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 dan Mekanisme  penyaluran tunjangan  tunjangan profesi atau profesi  tahun 2018. Adapun Mekanisme Penerbitan SKTP tahun2015 dilakukan dengan dua (dua) cara: a. Penerbitan SKTP  dilakukan  dengan cara  digital,  yaitu menggunakan  sistem  Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTPditerbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara  otomatis dengan  menggunakan  data PTK  dari  Dapodik selesainya  data  valid dari sistem.  Dinas  Kabupaten/kota  berhak mengajukan  pembatalan  penerbitan SKTP bila calon penerima tidakmemenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi ketika selama tujuh (7) harisetelah data dinyatakan valid. b.  Secara  manual yaitu  dinas  pendidikan kabupaten/kota  serta  Provinsi DKI Jakarta spesifik buat Provinsi DKI Jakarta melakukan  pembuktian data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelahdata dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan provinsi  DKI  Jakarta k

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA