Nama Lembaga Tinggi Negara Indonesia Serta Fungsi dan Tugasnya
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE -4
Undang – undang dibentuk wajib sinkron dengan keperluan serta harus peka zaman, adalah aturan yg dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan warga , apakah nir melanggar kebiasaan- kebiasaan adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi menggunakan syarat zamanya merupakan Undang-Undang dasar 1945.
Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk sanggup sesuai dengan kehendak rakyat serta bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi warga yg diadaptasi zamanya , dimana dalam amandemen yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda menggunakan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat buat mewujudkan aspirasinya yg keliru satu tugasnya adalah pada memilih Presiden dan Wakil Presiden, lantaran dipercaya menjadi bentuk pemerintahan yang korup, kondisi dengan aroma KKN yg membangun kekuasaan tak terbatas terhadap Presidenya.
Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita nir pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski sudah mengalami Pemilihan Umum sebesar tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh karena itu para mahasiswa kita serta para aktivis lainya mengadakan Reformasi yg berimbas jua pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun disparitas kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.
A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4
Pada waktu sebelum amandemen ke -4 forum tertinggi Negara merupakan Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yg tadi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat dua mengungkapkan bahwa kedaulatan merupakan ditangan masyarakat serta dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.adapun lembaga Tinggi Negara pada waktu itu merupakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan terdapat pada tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya sang Majelis Permusyawaratan Rakyat” serta Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah “penjelmaan dari semua warga Indonesia” yg berwenang tetapkan Undang-Undang Dasar, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri berdasarkan anggota DPR dan utusan wilayah serta utusan golongan yg diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah tetapkan diantaranya:
* Presiden, sebagai presiden seumur hayati.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus hingga 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden buat mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu menggunakan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan lebih banyak didominasi menjadi mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan namun “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), jua memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar .
* Tidak terdapat aturan tentang batasan periode seorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 nir poly mengintrodusir lembaga-forum negara lain misalnya DPA serta BPK dengan memberikan wewenang yg sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,serta PM.
B.sesuDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI nir lagi diberikan sebutan sebagai forum tertinggi Negara serta hanya menjadi lembaga Negara, seperti pula, seperti juga DPR, Presiden, BPK serta MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yg telah mengalami perubahan tentang kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat serta dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar sebagai akibatnya tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi sebagai pelaku/pelaksana kedaulatan masyarakat. Juga susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sudah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan juga bahwa susunan ketatanegaraan pada kelembagaan Negara pula mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, diantaranya adanya forum Negara yg dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai forum baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) pula lembaga baru. Lembaga Negara lama yg dihapus merupakan dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta Badan pemeriksa keuangan permanen terdapat hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas serta kewenagan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sehabis perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
Undang-Undang Dasar adalah aturan tertinggi dimana kedaulatan berada pada tangan masyarakat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. Undang-Undang Dasar menaruh pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara menurut atas aturan [Pasal 1 ayat (3)] menggunakan menempatkan kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia dan kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, misalnya Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang dari fungsi masing-masing.
* Setiap forum negara sejajar kedudukannya pada bawah Undang-Undang Dasar 1945.
* Menata kembali lembaga-forum negara yg terdapat serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara menurut aturan.
* Penyempurnaan dalam sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara diubahsuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan forum tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (lantaran presiden dipilih secara eksklusif melalui pemilu).
· Tetap berwenang memutuskan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan menciptakan UU (sebelumnya ada pada tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses serta prosedur menciptakan UU antara DPR serta Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi aturan, serta fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan wilayah dalam badan perwakilan tingkat nasional selesainya ditiadakannya utusan wilayah serta utusan golongan yang diangkat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
· Keberadaanya dimaksudkan buat memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara eksklusif sang rakyat pada daerah melalui pemilu.
· Mempunyai wewenang mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan menggunakan otonomi wilayah, interaksi pusat serta daerah, RUU lain yg berkait menggunakan kepentingan wilayah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan wilayah (APBD) serta mengungkapkan output inspeksi kepada DPR serta DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara serta mempunyai perwakilan pada setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP menjadi instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki rapikan cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi 2 periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta serta mendapat duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian pengampunan hukuman, amnesti dan anulir wajib memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki kondisi serta prosedur pengangkatan calon presiden serta wakil presiden menjadi dipilih secara pribadi sang warga melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yg melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan buat menegakkan hukum serta keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili dalam taraf kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan kewenangan lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya masih ada badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yg yg fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara serta lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai wewenang: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa wewenang antar forum negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa output pemilu dan menaruh putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran sang presiden dan atau wakil presiden berdasarkan UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri berdasarkan 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR serta pemerintah serta ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan berdasarkan 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, serta eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung serta melakukan supervisi moralitas dank ode etik para Hakim.
Adapun disparitas kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.
A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4
Pada waktu sebelum amandemen ke -4 forum tertinggi Negara merupakan Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yg tadi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat dua mengungkapkan bahwa kedaulatan merupakan ditangan masyarakat serta dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.adapun lembaga Tinggi Negara pada waktu itu merupakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan terdapat pada tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya sang Majelis Permusyawaratan Rakyat” serta Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah “penjelmaan dari semua warga Indonesia” yg berwenang tetapkan Undang-Undang Dasar, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri berdasarkan anggota DPR dan utusan wilayah serta utusan golongan yg diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah tetapkan diantaranya:
* Presiden, sebagai presiden seumur hayati.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus hingga 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden buat mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu menggunakan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan lebih banyak didominasi menjadi mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan namun “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), jua memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar .
* Tidak terdapat aturan tentang batasan periode seorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 nir poly mengintrodusir lembaga-forum negara lain misalnya DPA serta BPK dengan memberikan wewenang yg sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,serta PM.
B.sesuDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI nir lagi diberikan sebutan sebagai forum tertinggi Negara serta hanya menjadi lembaga Negara, seperti pula, seperti juga DPR, Presiden, BPK serta MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yg telah mengalami perubahan tentang kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat serta dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar sebagai akibatnya tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi sebagai pelaku/pelaksana kedaulatan masyarakat. Juga susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sudah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan juga bahwa susunan ketatanegaraan pada kelembagaan Negara pula mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, diantaranya adanya forum Negara yg dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai forum baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) pula lembaga baru. Lembaga Negara lama yg dihapus merupakan dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta Badan pemeriksa keuangan permanen terdapat hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas serta kewenagan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sehabis perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau wapres.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden serta/atau wapres dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar adalah aturan tertinggi dimana kedaulatan berada pada tangan masyarakat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. Undang-Undang Dasar menaruh pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara menurut atas aturan [Pasal 1 ayat (3)] menggunakan menempatkan kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia dan kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, misalnya Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang dari fungsi masing-masing.
* Setiap forum negara sejajar kedudukannya pada bawah Undang-Undang Dasar 1945.
* Menata kembali lembaga-forum negara yg terdapat serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara menurut aturan.
* Penyempurnaan dalam sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara diubahsuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan forum tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (lantaran presiden dipilih secara eksklusif melalui pemilu).
· Tetap berwenang memutuskan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan menciptakan UU (sebelumnya ada pada tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses serta prosedur menciptakan UU antara DPR serta Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi aturan, serta fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan wilayah dalam badan perwakilan tingkat nasional selesainya ditiadakannya utusan wilayah serta utusan golongan yang diangkat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
· Keberadaanya dimaksudkan buat memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara eksklusif sang rakyat pada daerah melalui pemilu.
· Mempunyai wewenang mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan menggunakan otonomi wilayah, interaksi pusat serta daerah, RUU lain yg berkait menggunakan kepentingan wilayah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan wilayah (APBD) serta mengungkapkan output inspeksi kepada DPR serta DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara serta mempunyai perwakilan pada setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP menjadi instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki rapikan cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi 2 periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta serta mendapat duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian pengampunan hukuman, amnesti dan anulir wajib memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki kondisi serta prosedur pengangkatan calon presiden serta wakil presiden menjadi dipilih secara pribadi sang warga melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yg melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan buat menegakkan hukum serta keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili dalam taraf kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan kewenangan lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya masih ada badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yg yg fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara serta lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai wewenang: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa wewenang antar forum negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa output pemilu dan menaruh putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran sang presiden dan atau wakil presiden berdasarkan UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri berdasarkan 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR serta pemerintah serta ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan berdasarkan 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, serta eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung serta melakukan supervisi moralitas dank ode etik para Hakim.