PNS Termasuk Guru Bisa Menjadi Kades
Seluruh PNS termasuk pengajar mampu menjadi ketua desaatau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Hanya saja sinkron surat Kepala Badan KepegawaianNegara (BKN) No C1.26.30/V.38-6/48, PNS bersangkutan wajib dibebaskan daritugas-tugasnya. "Boleh-boleh saja pengajar PNS menjadi Kades atauperangkat desa. Asalkan yg bersangkutan harus dibebaskan dari tugasnyasebagai pengajar," istilah Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat(4/12). Dia memaparkan, dalam Surat Kepala BKN tersebutdisebutkan, PNS yg dipilih/diangkat menjadi Kades atau perangkat desadibebaskan buat ad interim saat menurut jabatan organiknya selama sebagai Kadesatau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya menjadi pegawai negeri. "Memang poly PNS pengajar yang mengadu ke BKNmempertanyakan boleh tidaknya mereka menjadi Kades atau perangkat desa. Sebabsejumlah daerah melarang guru PNS mencalonkan diri sebagai Kades. Tapi adajuga daerah yg malah mengangkat PNS pengajar jadi Ka