DASAR HUKUM PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU UNTUK TRANSFER DAERAH
Produk Hukum menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melaluiAPBN (Pusat) buat Guru Non PNS serta SLB juga Guru PNSD Melalui transferdaerah telah tuntas, antara lain : 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2018tanggal tiga April 2018 mengenai Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi GuruPegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota TahunAnggaran 2018 2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melaluimekaminsme Transfer Daerah Produk Hukum silahkan download di : 1. PMK NO 61/PMK.07/2014---> download DISINI 2. Juknis TPP Transfer Daerah---> download DISINI Info Tanggal 9 April 2018 Dari Bp. Ibnu Aditya Karana DI HIMBAU KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN UNTUK SEGERA MEMBUAT NOMINASIPENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SK TPP NYA BAGI PTK YANG MASIH BELUM VALID DATA PADA LEMBAR INFO PTK UNTUK SEGERAMEREVISI DATA DIRI MELALUI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK TPP TERDIRI DAR