Sumberdaya Perairan Indonesia
Dasar pemikiran tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dalam dasarnya lahir dari konsep ekologi. Awalnya ekologi diartikan menjadi ilmu yg menilik organisme pada habitatnya. Seiring menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan, definisi ekologi berkembang menjadi ilmu yang menilik hubungan timbal kembali antara organisme menggunakan organisme lainnya dalam lingkungannya. Di Indonesia pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam diatur dalam UUD 45 Pasal 33 ayat 3yang berbunyi "Bumi, air serta kekayaan pada dalam bumi dikuasai sepenuhnya sang negara serta dikelola buat hajat hayati orang banyak". Pembangunan berkelanjutan (suistanable development) bisa diartikan sebagai upaya pengeksploitasian dan pengekplorasian sumberdaya menggunakan tanpa mengurangi kebermanfaatannya pada masa yang akan datang. Indonesia adalah negara dengan taraf biodiversitas yang tinggi di global setelah Brazil. Kekayaan tadi harusnya dapat dimaksimalkan pengelolaannya agar kesejahteraan