Posts

Showing posts matching the search for Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2018

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2018

Tiga menteri yaitu Menteri PAN serta RB Azwar Abubakar (kedua kanan), Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri)  dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) pada Kemenko Kesra, Jakarta. Hari Libur Nasional tahun 2018 bertambah 1 hari sebagai 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional sebagai hari libur. Sementara perlop beserta ada 4 hari. "Tahun 2018, 1 Mei sebagai hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur pada 2018," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi Sebagaimana penerangan Menko Kesra HR. Agung Laksono pada penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, Rabu (21/8/2013) pagi, ba

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 Tambah 3 Hari Ini Daftar Lengkapnya

Image
Pemerintahmerevisi hari libur nasional serta perlop bersama tahun 2018 melalui suratkeputusan beserta (SKB). Ini daftar lengkapnya: Informasi tersebut disampaikan pada website resmi Kementerian PendayagunaanAparatur Negara serta Reformasi Birokrasi seperti dipandang detikcom, Kamis(8/12/2016). Revisi hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 ituditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2018 No 302 Tahun 2018, NomorSKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tadi ditandatangani oleh MenPANRB Asman Abnur, Menteri Agama LukmanHakim Saifuddin serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam 21 November kemudian.skb perubahan ini merevisi SKB yang telah ditandatangani ketiga menteri dalam 14April 2018.  Humas MenPANRB menyampaikan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dariKeputusan Presiden No 24/2016 yg tetapkan tanggal 1 Juni yg merupakanHari Lahir Pancasila menjadi hari libur nasional. Dengan demikian, liburnasional tahun 2018 yg sebelumnya hanya 14 hari sebagai 15 hari. Di samping itu, ketika c

Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Image
Setelah melalui serangkaian prosespembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang PembangunanManusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan BersamaMenteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan AparaturNegara serta Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2018, Nomor  256Tahun 2018, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 mengenai Hari Libur Nasional dan CutiBersama Tahun 2018. Keputusan Bersama itu ditandatanganioleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. Dalam keputusan beserta ituditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama tahun 2018 sebesar 21hari, menggunakan rincian Hari Libur Nasional sebesar 16 hari, dan cuti bersamasebanyak 5 hari buat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. Rincian Hari Libur Nasional 2018 : Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi; Jum’a

Daftar Hari Libur Nasional 2018 Tanggal merah dan Hari Kejepit Nasional

Image
Nyaris pada tiap bulan 2018 ini masih ada hari libur nasional dan perlop beserta. Bahkan terdapat beberapa bulan yg masih ada lebih berdasarkan satu hari libur nasional. Tidak lupa juga masih ada akhir pekan panjang. Akhir pekan panjang adalah hari yang disebut pula menjadi harkitnas alias hari kejepit nasional. Biasanya hari yg begini, tanggal merah masih ada pada hari jumat, So umumnya yg libur akhir pekan 2 hari sabtu serta minggu bisa jadi 3 hari berturut turut, ditambah jumat. Apalagi, bila ditambah hari seninya tanggal merah, lengkap sudah. Hari kejepit nasional contoh begini akan jadi mini lebaran alias pulang kampung... Well, yuk kita lihat daftar tanggal merah 2018  No Tanggal/Hari (2016) Libur / Tanggal merah Keterangan 1 (Jumat) 1 Januari Tahun Baru Masehi Libur nasional, bahkan secara internasional, 1 januari adalah hari libur untuk merayakan pergantian tahun yang umumnya berlangsung pada malam 31 desember menjelang 1 januari dalam tahun berikutnya. Dua (senin) 8 Februar

Hari Kejepit Nasional 27 Maret 2018 Libur cuti Bersama

Image
Harkitnas atau hari kejepit nasional adalah dimana sebuah tanggal atau hari yang bukan merupakan hari libur nasional, berada diantara 2 hari libur nasional serta atau hari minggu. Maka hari tersebut disebut hari kejepit nasional. Misalnya, hari libur nasional atau tanggal merah terjadi dalam hari jumat, maka hari sabtunya adalah harkitnas, lantaran dia diapit hari lepas merah dalam jumat serta hari libur dalam minggunya. Biasanya, orang kantoran, anak sekolahan pada libur jika hari kejepit begini. Maklum, malas. Nah, kali ini terjadi dibulan maret, yakni tanggal 27 maret 2018. Hari ini jatuh  dalam hari senin. Apakah lepas 27 maret 2018, hari senin ini merupakan hari libur? Mengingat, dalam tanggal 28 maret 2018  atau hari selasa, itu adalah tanggal merah atau hari libur dalam rangka hari raya nyepi. Ternyata Pemerintah menegaskan 27 Maret bukan hari perlop beserta. Tetapi tetap diklaim hari kejepit nasional. Dan bagi yang mau libur ya silahkan saja, menggunakan catatan resiko tanggun

Jadwal Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2018

Image
Pemerintah menetapkan, hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional serta 4 hari perlop bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti beserta tahun 2018 Pengaturan libur nasional serta cuti beserta. SKB itu ditandatanganan 3 menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, disaksikan sang Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Kamis (14/04). Menko PMK mengungkapkan, perlop  adalah hak pegawai yang wajib dihargai serta dihormati. "Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah, dan jumlah hari perlop bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan," imbuhnya. Ditetapkannya hari libur nasional serta cuti beserta, berdasarkan Puan Maharani, buat menaikkan efisiens

Cuti Bersama Lebaran Tahun 2018 Ditambah Tiga Hari

Image
Pemerintahmenambah perlop beserta Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat KeputusanBersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itumemutuskan perubahan perlop bersama Hari Raya Idul Fitri menurut sebelumnya 4 hari,sebagai 7 hari. Dalam SKB Tiga Menteriyang ditetapkan lepas 22 September 2018 lalu, perlop bersama Idul Fitriditetapkan dalam tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteribernomor 223/2018, nomor 46/2018, serta angka 13/2018, perlop beserta Idul Fitri1439 Hijriah bertambah 2 hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 serta 12 Juni,serta sehari sehabis lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjaditanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 serta 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendirijatuh dalam tanggal 15-16 Juni 2018 pada hari Jumat serta Sabtu.  “Tambahancutinya lepas 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator PembangunanManusia serta Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tigaMenteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu

Surat Keputusan Bersama SKB Terkait Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2018

Image
Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menyusun agendakegiatan tahun depan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama(SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama 2018. Tercatat, ada 19 hari liburnasional dan cuti beserta tahun depan. SKB tersebut ditandatangani, Jumat (25/6), kemarin sang 3 menteriterkait. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi (PAN RB)Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan MenteriTenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Penandatangan juga disaksikan MenteriKoordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dikantor Menko PMK. Puan berkata, nir ada disparitas jumlah hari libur serta cuti bersamauntuk 2018 dengan tahun 2018. Jumlah libur nasional tetap 15 hari menggunakan cutibersama sebesar 4 hari. "Keputusan tersebut telah disepakati danditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi. Karenanya, semua pihak harapmenyesuaikan," ujarnya. Pengaturan perlop besert

Menteri PANRB Pastikan PNS Tak Bolos Usai Libur Lebaran

Image
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Asman Abnur mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah memantaukehadiran aparatur sipil negara usai perlop bersama dan libur Hari Raya IdulFitri 1439 Hijriah. Imbauan tadi tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRBNomor B/8/M.sm.00.01/2018. "Dalam SE dijelaskan bahwa hal tadi dilakukan sebagaiupaya penegakan disiplin aparatur negara, dan optimalisasi pelayanan publiksetelah pelaksanaan perlop bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah," ujarAsman dikutip pada surat edaran, Jumat, 8 Juni 2018. Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada Kamis, 21 Juni2018. Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasionaldan Cuti Bersama 2018 bahwa lepas tersebut ASN sudah diwajibkan kembalimenjalankan pekerjaan di instansi masing-masing. Dalam surat edaran yg ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnurtersebut disebutkan apabila laporan yg dimaksudkan dapat disampaikan melaluiaplikasi //

RANCANGAN UU NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH UU PILKADA TAHUN 2018 TERBARU

InilahRancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Yang Telah Disahkan sebagai Undang-Undang(UU) Pilkada pada Sidang Paripurna DRP pada Hari JumatTanggal 26 September 2018 DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a.bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan KepalaDaerah yg demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diaturpenyelenggaraan pemilihan ketua wilayah; b.bahwa penyelenggaraanpemilihankepala wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentangPemerintahan Daerah sudah nir sinkron dengan perkembangan keadaan sehinggaperlu diatur dalam Undang-Undang tersendiri; c. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta alfabet b perlu membentukUndang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah; Mengingat: Pasal5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWA