Posts

Showing posts matching the search for Informasi Sertifikasi Guru Terbaru

INFORMASI SERTIFIKASI GURU TERBARU

Baca Juga Informasi Sertifikasi Guru Informasi Sertifikasi Guru Kemdiknas.swin.net.id Informasi Sertifikasi Guru 2018 Kemenag Informasi Sertifikasi Guru Nuptk Informasi Sertifikasi Guru 2015 Informasi Sertifikasi Guru Kemenag 2017 Informasi Sertifikasi Guru Terbaru Informasi Sertifikasi Guru Sd 2018 Informasi Sertifikasi Guru Pai 2017 Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2016

PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 1 DAN CARRY OVER 2010 2018 AKAN DILAKSANAKAN MULAI TANGGAL 914 APRIL 2018 TERBARU

Berdasarkan berita berdasarkan website kemdikbud, Pembayaran tunjangan pengajar PNSD buat triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2018, yaitu pada tanggal 9-14 April 2018 sembari melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2018-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Mendikbud menambahkan, pada dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan pengajar buat tahun aturan 2018. “Untuk triwulan ke 2 dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, serta triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya Perkembangan kejelasan informasi pembayaran tunjangan profesi / tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2018 serta pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui selesainya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum pada pembayaran tunjangan pengajar pegawai neg

Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2018

Image
Pada2016 ini tunjangan profesi pengajar atau pendidikan profesi guru bagi pengajar pada Jabatan(yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi pengajar) akan dilaksanakan dengan2 pola. Berikut ini 2 (2) pola sertifikasi guru 2018 yaitu : PLPG yg diperuntukan bagi pengajar yang telah menjadi guru sebelum UU pengajar dandosen diterbitkan ( TMT 2018 ke belakang). Sertifikasi Pengajar melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi pengajar yg TMTmenjadi guru berdasarkan dua Januari 2018 sampai 31 Desember 2018. Sambilmenunggu Juknis Sertifikasi Pengajar 2018,dari informasi awal disampaikanbahwa peserta PLPG serta SG-PPG merupakan guru yang mempunyai nilai UKG minimal 55.jadi Pengajar yg memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantumdalam daftar calon peserta. Untukpeserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebanyak Rp. 15.000.000,-serta prosedur pembayaran menunggu kabar selanjutnya. Bagipeserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Jika pada lalu hariterbukti

INFORMASI TERBARU DI PADAMU NEGERI 2018

Image
Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2015 Berikut disampaikan keterangan ihwal mekanisme proses dan prosedur terkini di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2015 mulai 1 Februari 2018 s.D 30 Juni 2018. 1. Pemutakhiran riwayat mengajar nir perlu pada entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik pada sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio pengajar sesuai dengan isian jadwal aktivitas belajar mengajar mingguan dalam semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2018/2015 yg sudah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri). 2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi pengajar termasuk NRG serta penerbitan NRG baru bagi yang sudah lulus sertifikasi tetapi belum memiliki NRG. CATATAN: bagi setiap guru yang telah mem

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

UNSUR MEKANISME DAN BUKTI FISIK PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TERBARU

Image
Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan pengembangankompetensi pengajar yg dilaksanakan sinkron dengan kebutuhan, secara bertahap,berkelanjutan untuk mempertinggi profesionalitas guru. Dengan demikian, gurudapat memelihara, mempertinggi, serta memperluas pengetahuan serta keterampilannya untukmelaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yangberkualitas diperlukan sanggup menaikkan pengetahuan, keterampilan, dan sikappeserta didik. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatanperencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta refleksi yg dibuat untukmeningkatkan ciri, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilansebagaimana digambarkan dalam diagram berikut adalah (diadopsi menurut Center forContinuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati AcademicHealth Center. (//webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklusevaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatanpeng

TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK BESERTA SK TUNJANGAN 2018 SK Tunjangan ProfesiTunjangan FungsionalBantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus

Image
TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK Lembar Info PTK tahun 2018 kali ini sudah sanggup menaruh informasi mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional,Bantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik serta Bantuan Khusus belum sanggup tampil pada SK karena admin sentra masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info. Per Tanggal 20 Maret 2018 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Pengajar SLB) yang pada bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), tetapi buat guru PNSD belu m di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit. Ingat angka SK sudah terdapat bukan berarti dana tunjangan pribadi ada direkening,karena terdapat proses pembayaran mulai dari bendahara kementerian sampai ke rekening PTK bersangkutan Pastikan angka rekening yang terdapat pada SK Valid serta masih akti