Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Image
Salah satu pertimbangan primer dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya adalah bahwa buat meningkatkanmutu penilaian output belajar sang satuan pendidikan serta pemerintah, dan untukmendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlumeningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untukmendorong pencapaian baku kompetensi lulusan secara nasional Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah Pasal 2 dinyatakan bahwa: (1)Penilaian hasil belajar olehSatuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (dua)Penilaian hasil belajar olehPemerintah dilaksanakan melalui UN. (3)Penilaian hasil belajar olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAKtermasuk ujian kompetensi keahlian. (4)Penilaian hasil belajarsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) dilaksanakan sesuaidengan kurikul

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah

SURAT RESMI TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH TERBARU

Image
Berikut ini surat resmiDirjen GTK yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia terkait Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah Berdasarkan PeraturanMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah danAngka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 143Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah danAngka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalamjabatan/pangkat, menggunakan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1.berkas usul penilaiandan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golonganruang IV/b ke atas, yg akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golonganIV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai sang Tim Penilai Pusat yangberkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akandilaksanakan 2 (dua) kali pada setahun, yaitu buat promosi bulanApril serta Oktober tahun berjalan. 2

PENJELASAN MENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2018 TERBARU

Image
InilahPenjelasan Mendikbud Terkait Penghentian Implementasi Kurikulum 2018 yangdirilis pada SIARAN PERS KEMDIKBUD dalam //www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/dengan tajuk Seputar Keputusan Mendikbud mengenai penghentian kurikulum 2018 KRONOLOGIKURIKULUM 2018 ·Januari2013 Pembentukantim penyusun Kurikulum2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No.015/P/2013 ·April2013 InspekturJenderal Kemdikbud berkirim surat pada Mendikbud memperingatkan bahwa apabilapersiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditundamengingat waktuyan gsemakin sempit. ·Juli2013 PenerapanKurikulum 2018 di 6.221 sekolah target. Persiapanguru inti serta sasaran denganmenerapkan pembinaan berjenjang selama 5 hari serta bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2018/2014. Buku Kurikulum 2018 belumsiap, kecuali tigabuku yang telah terselesaikan ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika dan Sejarah. ·September2013 Surveipersepsi terhadap kepala sekolah, pengajar, orangtua serta siswa di