Posts

Showing posts matching the search for Permendiknas Nomor 4 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Image
Salah satu pertimbangan primer dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya adalah bahwa buat meningkatkanmutu penilaian output belajar sang satuan pendidikan serta pemerintah, dan untukmendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlumeningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untukmendorong pencapaian baku kompetensi lulusan secara nasional Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah Pasal 2 dinyatakan bahwa: (1)Penilaian hasil belajar olehSatuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (dua)Penilaian hasil belajar olehPemerintah dilaksanakan melalui UN. (3)Penilaian hasil belajar olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAKtermasuk ujian kompetensi keahlian. (4)Penilaian hasil belajarsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) dilaksanakan sesuaidengan kurikul

PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

Image
Pengelolaan PendidikDan Tenaga Kependidikan yg paling utama meliputi pengelolaan Pengajar danPengelolaan Tenaga Administrasi, Tenaga Laboratorium dan Perpustakaan. Pengelolaan tengaguru harus mengacu pada UU tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentangGuru danDosen dan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor74Tahun2008 Tentang Pengajar.adapun pengelolaan Laboratorium Sekolahmengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. PengelolaanPerpustakaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Tenaga PerpustakaanSekolah/Madrasah. Pengelolaan energi Administrasi mengacu dalam Peraturan MenteriPendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang StandarTenaga Administrasi Sekolah/Madrasah ======================================== ======================================== Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikI

TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH TERBARU

Image
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 berisi Standar Kompetensi  Tenaga Administrasi  Sekolah,  isinya mencakup  Kompetensi Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis Administrasi  Sekolah,  serta Kompetensi Manajerial Tenaga AdministrasiSekolah. Kompetensi kepribadian  tenaga  administrasi sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, pandangan hidup kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin, kreatifitas  serta penemuan,  serta tanggungjawab.  ======================================= ======================================= Kompetensi  sosial  tenaga administrasi  sekolah meliputikegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan prima,  pencerahan berorganisasi,  menciptakan komunikasi  efektif, dan  membangun hubungan  kerja  antar tenaga administrasi sekolah. Kompetensi teknis administrasi sekolah mencakup administrasi:  Kepegawaian; Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum,

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah