Posts

Showing posts matching the search for Sk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2018

SK PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HANYA BERLAKU 6 BULAN TIDAK DALAM 1 TAHUN LAGI

Image
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SKpencairan TPP hanya berlaku buat enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP iniberlaku buat setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPPitu buat mengakomodir bila sewaktu-saat ada mutasi guru di daerah. Sehinggaada guru yang awalnya tidak mampu mengejar beban mengajar minimal, tetapiakhirnya bisa mengejarnya. Dirjen Pendidikan dasar(Dikdas)Hamid Muhammad menambahkan,poly alasan sehingga seseorang guru sertifikat masuk kategori tidak layakmendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya merupakan, guru tadi tidak bisamengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. "Selain itu terdapat guru yang bisa mengejarbeban mengajar, akan tetapi mata pelajaran yg diampu tidak sesuai dengansertifikatnya," kata Hamid yg kami kutip JPNN (13/03/2014. Alasanlainnya terdapat pengajar yang purna tugas, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat ataulurah, dan sebagainya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud

TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK BESERTA SK TUNJANGAN 2018 SK Tunjangan ProfesiTunjangan FungsionalBantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus

Image
TAMPILAN TERBARU CEK INFO PTK Lembar Info PTK tahun 2018 kali ini sudah sanggup menaruh informasi mengenai penerbitan SK Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional,Bantuan Kualifikasi Akademik dan Tunjangan Wilayah Khusus dalam hanya 1 halaman saja (halaman paling bawah), Untuk Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik serta Bantuan Khusus belum sanggup tampil pada SK karena admin sentra masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info. Per Tanggal 20 Maret 2018 Sudah 52,259 PTK (Guru Non PNS dan Pengajar SLB) yang pada bayar melalui Dana PUSAT (DIPA Kementerian), tetapi buat guru PNSD belu m di terbitkan SK nya dikarenakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai dasar pembayaran melalui dana Transfer Daerah belum terbit. Ingat angka SK sudah terdapat bukan berarti dana tunjangan pribadi ada direkening,karena terdapat proses pembayaran mulai dari bendahara kementerian sampai ke rekening PTK bersangkutan Pastikan angka rekening yang terdapat pada SK Valid serta masih akti

CEK DATA GURU DAN PTK TERBARU

Image
Masa pengisian DAPODIK atau DAPODIKDAS tahun plajaran 2018-2014 telah kita mulai semenjak bulan Oktober 2018 yg lalu. Bagi Bapak Ibu yg telah mengupload data ke server pusat, Insya Allah mulai akhir bulan Januari 2018 sudah dapat  melakukan cek data pengajar atau validasi / pembuktian data guru . Cek data guru atau validasi/pembuktian data guru bertujuan untuk mengetahui  kesesuaian data guru atau PTK , terutama data jumlah jam mengajar. Kesesuaian hasil cek data guru atau validasi / pembuktian data guru ini sangat krusial mengingat  Semua Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2018, baik tunjangan tunjangan profesi maupuntunjangan lainnya misalnya Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjang Khusus atau Tunjangan Daerah Terpencil menggunakandata DAPODIKDAS sebagai dasar pembayaran tunjangan. Oleh karenanya dimohon semuaguru maupun kepala sekolah buat melakukan cek data guru atau validasi data pengajar masing-masing.  Pengecekan atau cek data guru maupun validasi / verifikasi data guru dila

CEK SK ANEKA TUNJANGAN GURU SKTP TERBARU

Image
Sebagaimana tahun-tahunsebelumnya, pencairan tunjangan tunjangan profesi guru tahun 2018 pula akanmenggunakan data yang asal menurut pendataan DAPODIKDAS, Bagi Anda yangsekolahnya telah selesai mengupload Data DAPODIKDAS tahun 2018/2015 sebaiknya sebelummelakukan Cek SK Tunjangan Guru (SKTP), Anda mencoba mengecekkesesuaian Data PTK (Guru) serta Jumlah Jam mengajar menggunakan mengklik link  CekData Guru dan Kesesuaian Jumlah Jam Mengajar . Sebelum aneka tunjanganguru (tunjangan sertifikasi atau profesi guru) serta tunjangan laindicairkan, sebelumnya akan diterbitkan SK Pencairan atau yang kita kenal dengan SKTP  yangberlaku buat satu semester (6 bulan). Penerbitan SKTP ini didasarkandata DAPODIKDAS yang telah diuplod pihak sekolah melalui Aplikasi DAPODIKDAS. Bagi Bapak/Ibu Guru yangakan melakukan Cek Data guru sekaligus mengecek SKTP silahkan login keLapor Tunjangan dikdas dalam alamat  //223.27.144.195:8000/index.php , //223.27.144.195:8081/index.php , //223.27.144.195:8082/index.p

GURU ANGKATAN TAHUN 2005 2018 AKAN DISERTIFIKASI

Image
Bergembiralah pengajar-pengajar yang telah lama menunggu gilirandisertifikasi.berdasarkan berita terkini tahun depan pemerintah akan mensertifikasiguru yg pada angkat mulai menurut tahun 2018 hingga dengan 2018 dan dalam bulan Maret tahun depan mulai di seleksi. Berdasarkan tanggungan sertifikasi 1,3 juta pengajar yg diangkat sebelum 2018sudah tuntas.  Teknis pelaksanaan tunjangan profesi diubah buat mendongkrakkualitas guru. Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan danPenjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilahprogram tunjangan profesi buat guru yg diangkat sebelum 2018 adalah SertifikasiGuru (Sergur) Dalam Jabatan. Sedangkan buat guru-pengajar yang diangkat mulai 2018 hingga2015, digunakan kata Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam Jabatan."Intinya sama, yakni mensertifikasi pengajar-guru yang belum bersertifikattetapi telah mengajar," pungkasnya. Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guruPNS. Sedangkan bagi penga

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah