SK PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HANYA BERLAKU 6 BULAN TIDAK DALAM 1 TAHUN LAGI
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SKpencairan TPP hanya berlaku buat enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP iniberlaku buat setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPPitu buat mengakomodir bila sewaktu-saat ada mutasi guru di daerah. Sehinggaada guru yang awalnya tidak mampu mengejar beban mengajar minimal, tetapiakhirnya bisa mengejarnya. Dirjen Pendidikan dasar(Dikdas)Hamid Muhammad menambahkan,poly alasan sehingga seseorang guru sertifikat masuk kategori tidak layakmendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya merupakan, guru tadi tidak bisamengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. "Selain itu terdapat guru yang bisa mengejarbeban mengajar, akan tetapi mata pelajaran yg diampu tidak sesuai dengansertifikatnya," kata Hamid yg kami kutip JPNN (13/03/2014. Alasanlainnya terdapat pengajar yang purna tugas, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat ataulurah, dan sebagainya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud