Posts

Showing posts matching the search for Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

Image
Setidaknya masih ada beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru; pertama, guru yang mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d, yang nir mempunyai ijazah S1/D-IV, tidak bisa memperoleh penyesuaian jabatan; kedua, Pengajar yg mempunyai golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya serta ijazahnya telah ditetapkan sang Pejabat yang berwenang, bisa diubahsuaikan jabatannya; ketiga, Pengajar yg mempunyai pangkat minimal Penata Muda golongan ruang III/a walaupun yg bersangkutan belum berpendidikan S1/D-IV, diadaptasi jabatannya. Demikian salah satu konklusi yang diambil dalam kegiatan Konsinyering Jabatan Fungsional Pengajar di Hotel Wisanti Yogyakarta (26-27 Nopember 2018). Hadir pada pertemuan itu adalah Dra. Anjaswari Dewi, MM menurut Bidang Mutasi Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Yun Arif Hidayat, SH Kepala Subbagian Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda serta Olahraga DIY. Peserta Konsinyering Jabatan F...

Nama GolonganPangkat dan Jabatan Guru Terbaru

Image
Berdasarkan PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 16Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Guru serta Angka Kreditnya pada pasal 2,yang dimaksud jabatan fungsional Guru merupakan jabatan taraf keahlian termasuk dalamrumpun pendidikan taraf taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolahkhusus. Padaawalnya terdapat pengajar PNS yg masih golongan II, namun dalam perkembangan saatini tidak terdapat lagi rekrutmen pengajar PNS dengan golongan ruang dibawah III/A. Perkembangankebijakan Pemerintah Indonesia pada menata administrasi kepegawaian tenagakependidikan terakhir terdapat penyesuaian menggunakan membarui nama dalam jabatanguru dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2018tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjangkepangkatan pengajar PNS yang baru, yakni :

MEKANISME PENERBITAN SKTP DAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU

Image
Berikutini Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 dan Mekanisme  penyaluran tunjangan  tunjangan profesi atau profesi  tahun 2018. Adapun Mekanisme Penerbitan SKTP tahun2015 dilakukan dengan dua (dua) cara: a. Penerbitan SKTP  dilakukan  dengan cara  digital,  yaitu menggunakan  sistem  Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTPditerbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara  otomatis dengan  menggunakan  data PTK  dari  Dapodik selesainya  data  valid dari sistem.  Dinas  Kabupaten/kota  berhak mengajukan  pembatalan  penerbitan SKTP bila calon penerima tidakmemenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi ketika selama tujuh (7) harisetelah data dinyatakan valid. b.  Secara  manual yaitu  dinas  pendidikan kabupaten/kota  serta  Provinsi DKI Jakarta spesifik buat Provinsi DKI Jakarta melakukan  pembuktian data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelahdata dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan provinsi  DKI  Jakarta k...

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah...

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu...