INI ATURAN TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS TERBARU
Yang perlu Anda ketahui, berikutini peraturan tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS yangtertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan danPerceraian Bagi PNS. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal I Mengubah beberapa ketentuandalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu : 1. Mengubah ketentuan Pasal3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal3 PP No 45 Tahun 1990 (1) Pegawai Negeri Sipil yg akan melakukanperceraian harus memperoleh izin atau surat warta lebih dahulu dariPejabat ; (dua) Bagi Pegawai Negeri Sipil yg berkedudukan sebagai penggugat atau bagiPegawai Negeri Sipil yang berk...