Gaji PNS Tahun 2018
DirekturKompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi, Senin (12/2/2018) pada Kantor Pusat BKNmenyampaikan bahwa belum terdapat planning kenaikan gaji PNS pada tahun 2018. Dalampenyusunan skema gaji PNS 2018, BKN berkiprah berdasarkan Nota Keuangan danRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Untuk kenaikangaji PNS terakhir dilakukan dalam tahun 2018 yakni sebesar 6%. Sebagaikompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak honor pokok yangdiatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 mengenai APBN 2018 dan NotaKeuangan APBN 2018.
Aswinjuga mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi padatahun 2018, mencapai 270% dalam saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26Tahun 2018 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 mengenai Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Untuksistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1977 tentang Peraturan honor PNS, serta sistem penggajian tersebut berlaku samabagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutur Aswin dalam wawancara khususdengan Humas BKN.
Sebagaiinformasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNSdibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
1.kenaikangaji terencana (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2.kenaikangaji istimewa (dengan output pelaksanaan kerja menggunakan kategori “Amat Baik”);
3.kenaikangaji lantaran kenaikan pangkat ; dan
4.kenaikangaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yg mengikutibesaran inflasi yg tertuang dalam nota keuangan.
Untuksistem penggajian Pengajar PNS, lanjut Aswin tidak ada bedanya menggunakan PNS lainnya,hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guruyang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya,yg diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahanatas PP Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru.
Sumber: bkn.go.id