Posts

Showing posts matching the search for Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non Pns 2017

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS Dipercepat

Image
Tunjangan profesi guru (TPG)triwulan keempat dipercepat pencairannya.mulai Senin (14/11) Kemendikbudmulai mencairkan TPG buat pengajar-pengajar non PNS. Sementara alokasi TPG buat guruPNS sebagai urusan pemerintah daerah. Dirjen Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranatamengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG.kemendikbud sejatinya bisa sajamembayar TPG pada Desember nanti.sebab pembayaran triwulan keempatini buat periode Oktober-Desember. Pejabat yg akrab disapa Pranata itu berkata spesifik TPG untuk guru-pengajar nonPNS uangnya ada pada Kemendikbud. ’’Tahun ini anggarannya Rp 6triliun,’’ ucapnya pada Jakarta kemarin.total anggaran itu dicairkan dalamempat gelombang, masing-masing lebih kurang Rp 1,5 triliun. Pranata menuturkan Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulankeempat.alasannya adalah buat menjadipercontohan bagi pemerintah kabupaten serta kota.dia berharap pemda secepatnyamemproses pencairan TPG triwulan keti

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018. Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T t

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

SK PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU HANYA BERLAKU 6 BULAN TIDAK DALAM 1 TAHUN LAGI

Image
Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SKpencairan TPP hanya berlaku buat enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP iniberlaku buat setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPPitu buat mengakomodir bila sewaktu-saat ada mutasi guru di daerah. Sehinggaada guru yang awalnya tidak mampu mengejar beban mengajar minimal, tetapiakhirnya bisa mengejarnya. Dirjen Pendidikan dasar(Dikdas)Hamid Muhammad menambahkan,poly alasan sehingga seseorang guru sertifikat masuk kategori tidak layakmendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya merupakan, guru tadi tidak bisamengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. "Selain itu terdapat guru yang bisa mengejarbeban mengajar, akan tetapi mata pelajaran yg diampu tidak sesuai dengansertifikatnya," kata Hamid yg kami kutip JPNN (13/03/2014. Alasanlainnya terdapat pengajar yang purna tugas, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat ataulurah, dan sebagainya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud

SYARAT UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

Image
Kegalauanpara pengajar mengenai disparitas penafsiranmengenai ketentuan pencairan sertifikasi para pengajar diBontang akhirnya terselesaikan. Sehabis Dinas Pendidikan (Disdik) Bontangmendatangkan tim menurut Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untukmemberikan penerangan secara lansung. Yanghadir pada undangan tadi adalah Kasubdit Pembinaan Pendidik serta TenagaKependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarno, serta PelaksanaPengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Sukirno. Sumarno mengungkapkan, aturan mengajar minimal 24jam pada seminggu menjadi  syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi.jadi, guru yang mengajar pada bawah  24 jam otomatis tidak mendapatkantunjangan tersebut. Namun, yang menjadi banyak pertanyaan para guruadalah bagaimana apabila mereka harus biar karena keperluan mendadak?  KataSumarno, pengajar dapat membarui di hari yang lain dalam minggu itu. Caranya gurudapat bertukar ketika mengajar dengan guru lainnya. “Yang te

Anggaran Tunjangan Guru Naik

Image
Anggaran sertifikasi guru (TPG) terus semakin tinggi.tahun depan aturan TPG direncanakan sebanyak Rp 79,6 triliun atau naik sekitarRp 4,4 triliun dibandingkan tahun ini. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkanpotensi masalah pencairan karena polemik beban mengajar. Total aturan TPG tahun ini lebih kurang Rp 75,2 trilun. Porsipaling besar adalah buat guru pegawai negeri sipil wilayah (PNSD) yg mencapaiRp 52,8 triliun. Tahun depan rencananya aturan TPG buat PNSD bertambahmenjadi Rp 58,tiga triliun atau naik Rp 5,lima triliun. Dengan sasaran sasaranpenerima adalah 3,9 juta pengajar PNSD. Setelah dikurangi alokasi buat PNSD, residu anggaran TPGtahun depan terdapat Rp 21,tiga triluin. Anggaran ini didistribusikan buat tigakelompok guru. Yakni guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar 257.209guru dengan anggaran Rp 11,6 trilun. Lalu buat pengajar partikelir Kemenag Rp 4,8trilun dan pengajar partikelir Pemerintah Daerah yg anggarannya dikelola Kemendikbud Rp 4,9triliun. Mend