Posts

Showing posts matching the search for Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2018 DAN Surat Edaran Mendikbud Nomor 179372/MPK/KR/ 2018

Image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2018 TERTANGGAL 11 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2018 DAN KURIKULUM 2018 Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2018 dan Kurikulum 2018 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar serta pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2018 sejak semester pertama tahun pelajaran 2018/2015 pulang melaksanakan Kurikulum Tahun 2018 mulai semester ke 2 tahun pelajaran 2018/2015 sampai terdapat ketetapan menurut Kementerian buat melaksanakan Kurikulum 2018. Pada Pasal 2 ayat (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yg telah melaksanakan Kurikulu 2018 selama tiga (3) semester tetap memakai Kurikulum 2018. Pasal dua Ayat (2) Satuan pendidikan dasar serta pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2018. Pasal 2 ayat (tiga) Permendikbud Nomor 160

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI TERBARU

Image
Berikutini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menimbang   :    a.  bahwa   setiap sekolah  seharusnya  menjadi tempat  yang   nyaman serta  inspiratif bagi anak didik, guru,dan/atau energi  kependidikan; b.  bahwa  pembiasaan sikap  serta  perilaku positif  di  sekolah adalah  cerminan  menurut nilai - nilai  Pancasila serta  seharusnya  menjadi bagian  proses  belajar serta  budaya setiap sekolah; c.   bahwa  pendidikan karakter  seharusnya  menjadi gerakan   beserta  yang melibatkan pemerintah, pemerintahdaerah,  rakyat, dan/atau orangtua; d.  bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, alfabet b, serta huruf  c  per lu tetapkan   Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan mengenai   Penumbuhan Budi Pekerti;  Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2018  Te

SK DIRJEN DIKDASMEN DAN SK KEPALA BALITBANG TENTANG SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2018 TERBARU

Image
Dalamrangka memberikan dasar hukum yg jelas bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2018tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jenderal PendidikanDasar dan Menengah telah memutuskan SK DIRJEN DIKDASMEN mengenai Penetapan SekolahPelaksana Kurikulum 2018 Tahun 2018 . Berikut ini salinan SK tersebut. KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2018 .   DirekturJenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menimbang  :  a.   bahwa dalam  rangka  melaksanakan ketentuan Peraturan  Menteri  Pendidikan serta  Kebudayaan  Nomor 160 Tahun  2018  tentang Pemberlakuan  Kurikulum Tahun  2018   serta  Kurikulum  2018, Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan sudah  mengevaluasi satuan  pendidikan yg  dapat  melaksanakan Kurikulum 2018; b.  bahwa dari  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  pada alfabet   a,  perlu memutuskan  Keputusan Di

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS

Image
Bahwa untukmeningkatkan akses dan mutu pendidikan menjadi keliru satu prioritas pembangunannasional, perlu mendorong pemerintah wilayah pada menyelenggarakan pendidikanbagi warga melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Berikutpoin-poin yg kami pilih dari isi Permendikbud No 1 Tahun 2018 Pasal 4 Pada saatPeraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalSekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 335), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 26 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan nir berlaku. Satuan Biaya BOS yangditerima sang Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB, Sekolah Menengah Atas/SMALB/SMK, serta SLB dihitung berdasa

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah