Posts

Showing posts matching the search for Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan

SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR TENTANG PEMANFAATAN DATA DAPODIK UNTUK BSM/KIP

Image
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar no:5086/C/MI/2014 mengenai  Pemanfaatan data Dapodik buat BSM/KIP . Dengan hormat kami informasikanbahwa, mulai tahun 2018 acara Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkandengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional. Adapunmekanisme seleksi anak didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukanmelaIui Data Pokok Penddikan (Dapodik), Sehubungan menggunakan hal tersebut, kamimohon bantuan Saudara buat menginstruksikan sekolah agar mendata serta mengisidata siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KartuKeluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasiDapodikdas versi 301. Langkah-Iangkah yg wajib dilakukanoleh sekolah berkaitan menggunakan aplikasi program penyaluran dana ProgramIndonesia Pintar (PIP), merupakan menjadi berikut 1.melakukan identifikasi seluruh siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS 2.meminta pada anak didik buat menyerahkan fotoko

Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK Penutupan Portal Padamu Negeri

Image
Surat Edaran Tentang PenggunaanDapodik pada Pendataan Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 16587/B/PTK/2015 Tanggal : 29 Juni 2018 Dengan hormat, Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. Dua Tahun 2018 tentangKegiatan Pengelolaan Data Pendidikan serta Surat Edaran Mendikbud Nomor0293/MPK.A/PR/2014 yg menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telahmengeluarkan Surat Keterangan Penugasan buat Tim Ad Hoc yg tugasnyamenyatukan data Padamu Negeri menggunakan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejakditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengajar danTenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan danKebudayaan. Oleh karenanya Aplikasi PADAMUNEGERI yg selama ini digunakan untuk penjaringan data pengajar dan tenagakependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yangterkait dengan kegiatan yg mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI

SURAT EDARAN PERIHAL PELAKSANAAN PROGRAM BPSDMPK DAN INTEGRASI PADAMU DAPODIK 2018

Image
SURAT EDARAN Nomor : 3868/J/PR/2015 Hal       : Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2015 Tanggal : 20 Februari 2018 Yth. Kepala LPMP Seluruh Indonasla Kepala Dinas Pendldikan Provinsi Seluruh Indonesia Kepala Kanwil Kemenag Seluruh Indonesia Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Kepala Mapenda Kemenag Seluruh Indonesia Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia Dengan  Hormat. Berkenaan dengan Perpres no.14 tahun 2018 tentang kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.kami sampaikan bahwa rangkaian agenda aplikasi program-acara  BPSDMPK-PMP Kemdikbud permanen aktif dilaksanakan sinkron dengan mekanisme yang berlaku Pelaksanaan program-program dimaksud mencakup:  Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap  2018/2015. Verval NRG(Nomor Registrasi Guru).  Sertifikasi Guru PPGJ 2018. PKB Kepala Sekolah serta Pengawas(ProDEP). PKB Pengajar (DIO). Uji Kompetensi Pengajar(UKG).   Penilaian Kinerja Pengajar(PKG) Online.serta  dikla

KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN TENAGA HONORER UNTUK PENEMPATAN DI MALAYSIA DAN FILIPINA TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon pendidik untuk memberikanlayanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Malaysia danMindanao, Filipina. Jumlah calon pendidik yg akan direkrut sebesar 90 orang,terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 70 orang pendidiknon Pegawai Negeri Sipil (non-PNS). Pemberitahuan tentang rekrutmen tersebutdimuat pada Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan DirjenPendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.lima.1/LL/2015 tentangRekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao. Direktur Pembinaan Pendidikdan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, SumarnaSurapranata, mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tadi adalah untukmenggantikan para pendidik yg sudah terselesaikan masa tugasnya. "Kita akan merekrutsekitar 90 orang buat mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, danMindanao. Mereka buat mengubah guru-pengajar kita

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu