Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/ 2018 tertanggal 11 Januari 2018
Kabar terbaru tahun 2018 yang berhubungan dengan data di Dapodikdas, aneka tunjangan gurumasih diberikan menggunakan kuota yg terbatas, sebagai akibatnya guru yg diprioritaskanmendapat tunjangan pengajar tahun ini adalah pengajar yg data-datanya telah valid diaplikasi Dapodik dan sesuai menggunakan kriteria penerima aneka tunjangan guru ditahun 2018. Berdasarkan surat edaran resmi DirektoratJenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2018 tentang Penyaluran Tunjangan GuruTahun Anggaran 2018 yg ditujukan kepada semua Kepala Dinas PendidikanPropinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berikut isi / poin penting surat edaran DirjenGTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2018 Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan GuruTahun Anggaran 2018, Direktorat Pengajar dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepadaDinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota buat menindaklanjuti hal-halsebagai berikut : 1.memberikan