Posts

Showing posts matching the search for Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2018

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU

Image
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018. Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T t

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIT.P2TK DIKDAS

Image
Pada tahun anggaran 2018, penyaluran tunjangan profesi bagi semua guruPegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan acara tunjangan profesi tahun 2018sampai dengan tahun 2018 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkanpenyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsidan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.mekanisme yang digunakan buat aplikasi pembayaran tunjangan profesi melaluiDIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistemdigital (Dapodik). Untuk kelancaran penyaluran sertifikasi pendidik bagi pengajar melaluimekanisme DIPA tahun 2018 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perludisusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagipengelola baik di taraf Pusat maupun Daerah dan pihak terkait lainnya. Unduh dokumen, klik di sini . Sumber Baca Juga Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2018 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi 2017 Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
Bahwauntuk penyaluran sertifikasi, tunjangan spesifik, serta tambahan penghasilanGuru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,irit, transparan, akuntabel, kepatutan, serta berguna, diharapkan petunjukteknis. PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058) PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru serta Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5016); PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1731) Peratura

KEMENDIKBUD IMBAU PEMDA SEGERA CAIRKAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Image
KementerianPendidikan serta Kebudayaan mengimbau pemerintah wilayah segera menyalurkanTunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah triwulan pertama. Imbauanini disampaikan mengingat tenggat saat penyaluran TPG PNS Daerahselambat-lambatnya 16 April 2018. Sebagaipedoman, Pemerintah Daerah bisa menggunakan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Profesi GuruPNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang sudah dikeluarkan 31 Januari2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke APBDmelalui mekanisme dana transfer wilayah. DirekturPembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata berkata, TPG PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhirJanuari 2018. MenurutSumarna, TPG PNS Daerah 2018 itu ada lebih kurang Rp 66 triliun (Rp66.461.782.768.000). Untuk periode triwulan pertama kurang lebih Rp 16 triliun sudahada di kas wilayah semenjak akhir Januari tahun ini. “Kamiharap supaya pemerintah daerah segera mencairkan pada guru s

Permendikbud No 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2018

Image
DalamPeraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri SipilDaerah masih terdapat kekurangan dan belum bisa menampung kebutuhan masyarakatmengenai penyaluran tunjangan bagi Pengajar, sebagai akibatnya perlu diganti. Pencabutantersebut seiring menggunakan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2018 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) TPG Pengajar dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilanbagi PNS Tahun 2018 PermendikbudNo 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru serta Tunjangan KhususTahun 2018 terdiri atas tiga lampiran, yakni LampiranI Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,danTambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah. LampiranII Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tun

TUNJANGAN PROFESI GURU DICAIRKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018

Image
Jakarta, Kemdikbud ---Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men dikbud)Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati serta walikota di seluruhIndonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi pengajar (TPG) pegawai negerisipil wilayah (PNSD) triwulan I tahun 2018 serta kurang bayar tahun 2018-2013.para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tadi paling lambat tanggal30 April 2018. Dalam surat edarannya, Mendikbud pula meminta para bupati serta walikota untukmelaporkan pembayaran TPG PNSD tadi kepada Menteri Keuangan paling lambattanggal 5 Mei 2018, menggunakan tembusan kepada Menteri Pendidikan serta Kebudayaanserta Menteri Dalam Negeri. Sedangkan buat pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional,tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, serta bonus guru bantuyang disalurkan melalui APBN telah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2018melalui nomor rekening masing-masing guru. Prosedur pembayaran jua dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guruTK dan

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah