D.H.G.T.K adalah Daftar Hadir Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
DaftarHadir Pengajar dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) telah resmi dipakai untukmenghitung kehadiran pengajar dan akan di tuangkan dalam juknis sertifikasi,jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi menggunakan benar. DHGTKini dibuat buat meningkatkan kecepatan proses pembayaran tunjangan profesi pengajar, dasaratau persyaratan untuk dapat mendapat tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19tahun 2018. Semua persyaratan dalam pasal tadi dapat dipenuhi dari dapodik,sesuai menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2018 menjadi manadiubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke daerah dandana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit wajib dibayarkan pada pengajar,sebagai akibatnya tidak terdapat alasan memperlambat penyaluran menggunakan meminta dokumen/berkasdalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada pengajar-gurulagi. Terlambatatau tidaknya penyaluran tunja