Posts

Showing posts matching the search for ketentuan penyaluran tunjangan guru

Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/ 2018 tertanggal 11 Januari 2018

Image
Kabar terbaru tahun 2018 yang berhubungan dengan data di Dapodikdas, aneka tunjangan gurumasih diberikan menggunakan kuota yg terbatas, sebagai akibatnya guru yg diprioritaskanmendapat tunjangan pengajar tahun ini adalah pengajar yg data-datanya telah valid diaplikasi Dapodik dan sesuai menggunakan kriteria penerima aneka tunjangan guru ditahun 2018. Berdasarkan surat edaran resmi DirektoratJenderal Guru serta Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2018 tentang Penyaluran Tunjangan GuruTahun Anggaran 2018 yg ditujukan kepada semua Kepala Dinas PendidikanPropinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berikut isi / poin penting surat edaran DirjenGTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2018 Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan GuruTahun Anggaran 2018, Direktorat Pengajar dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepadaDinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota buat menindaklanjuti hal-halsebagai berikut : 1.memberikan

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

MEKANISME PENERBITAN SKTP DAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TERBARU

Image
Berikutini Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 dan Mekanisme  penyaluran tunjangan  tunjangan profesi atau profesi  tahun 2018. Adapun Mekanisme Penerbitan SKTP tahun2015 dilakukan dengan dua (dua) cara: a. Penerbitan SKTP  dilakukan  dengan cara  digital,  yaitu menggunakan  sistem  Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTPditerbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara  otomatis dengan  menggunakan  data PTK  dari  Dapodik selesainya  data  valid dari sistem.  Dinas  Kabupaten/kota  berhak mengajukan  pembatalan  penerbitan SKTP bila calon penerima tidakmemenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan diberi ketika selama tujuh (7) harisetelah data dinyatakan valid. b.  Secara  manual yaitu  dinas  pendidikan kabupaten/kota  serta  Provinsi DKI Jakarta spesifik buat Provinsi DKI Jakarta melakukan  pembuktian data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelahdata dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan provinsi  DKI  Jakarta k

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
DalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, serta TambahanPenghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yangmasih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyalurantunjangan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pencabutan; Berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a dan alfabet b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah; Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan: 1.pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pese

Download Permendikbud No 17 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
Petunjukteknis penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi gurupegawai negeri sipil wilayah bertujuan untuk memberikan pedomanbagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi danTambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Prinsippenyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawainegeri sipil daerah meliputi: A.efisien,yaitu harus diusahakan dengan memakai dana serta daya yg ada untukmencapai sasaran yg ditetapkan dalam saat sesingkat-singkatnya dandapat dipertanggung jawabkan; B.efektif,yaitu wajib sesuai dengan kebutuhan yg telah ditetapkan dan dapatmemberikan manfaat yang sebanyak-besarnya sinkron dengan sasaranyang ditetapkan; C.transparan,yaitu menjamin adanya keterbukaan yg memungkinkan masyarakat dapatmengetahui serta menerima keterangan tentang pembayaran TunjanganProfesi dan TambahanPenghasilan bagi pengajar pegawai negeri sipil daerah; D.akuntabel,yaitu pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggung jawabkan; E.kepatuta

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah