Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Image
Salah satu pertimbangan primer dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya adalah bahwa buat meningkatkanmutu penilaian output belajar sang satuan pendidikan serta pemerintah, dan untukmendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlumeningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untukmendorong pencapaian baku kompetensi lulusan secara nasional Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah Pasal 2 dinyatakan bahwa: (1)Penilaian hasil belajar olehSatuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (dua)Penilaian hasil belajar olehPemerintah dilaksanakan melalui UN. (3)Penilaian hasil belajar olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAKtermasuk ujian kompetensi keahlian. (4)Penilaian hasil belajarsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) dilaksanakan sesuaidengan kurikul

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI TERBARU

Image
Berikutini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menimbang   :    a.  bahwa   setiap sekolah  seharusnya  menjadi tempat  yang   nyaman serta  inspiratif bagi anak didik, guru,dan/atau energi  kependidikan; b.  bahwa  pembiasaan sikap  serta  perilaku positif  di  sekolah adalah  cerminan  menurut nilai - nilai  Pancasila serta  seharusnya  menjadi bagian  proses  belajar serta  budaya setiap sekolah; c.   bahwa  pendidikan karakter  seharusnya  menjadi gerakan   beserta  yang melibatkan pemerintah, pemerintahdaerah,  rakyat, dan/atau orangtua; d.  bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, alfabet b, serta huruf  c  per lu tetapkan   Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan mengenai   Penumbuhan Budi Pekerti;  Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2018  Te

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS

Image
Bahwa untukmeningkatkan akses dan mutu pendidikan menjadi keliru satu prioritas pembangunannasional, perlu mendorong pemerintah wilayah pada menyelenggarakan pendidikanbagi warga melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Berikutpoin-poin yg kami pilih dari isi Permendikbud No 1 Tahun 2018 Pasal 4 Pada saatPeraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalSekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 335), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 26 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan nir berlaku. Satuan Biaya BOS yangditerima sang Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB, Sekolah Menengah Atas/SMALB/SMK, serta SLB dihitung berdasa

Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 Tentang Hari Sekolah

Image
Akhirnyakeluar pula ,dalam  lepas 12 JuniPermendikbud angka 23 tahun 2018 resmi ditandatangani oleh MendikbudMuhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2018 tadi mengatur perkara jamkerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal pada Permendikbud nomor 23tahun 2018 ini. Pasal2 (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40(empat puluh) jam selama lima (lima) hari pada 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan 8 (delapan) jam pada 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jamselama lima (lima) hari pada 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma 5) jam pada 1 (satu) hari atau dua,lima(dua koma lima) jam selama 5 (5) hari pada 1 (satu) minggu.  (3) Dalam hal dibutuhkan penambahan ketika istirahat sebagaimana dimaksud padaayat (dua), Sekolah dapat menambah saat istirahat melebihi dari 0,lima (nol koma 5) jam dalam 1 (satu)hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama lima (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.  (4) Penambahan ket

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

Image
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam tahun 2018 buat tingkatsatuan pendidikan TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang pada Juknis PPDB Kemdikbudsesuai menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor14 Tahun 2018. Juknis ini bertujuan buat menjamin penerimaan siswa baruberjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif danberkeadilan pada rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.nondiskriminatif maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah yang secara khususmelayani peserta didik menurut grup gender atau agama eksklusif sesuai denganpada pasal 2 ayat (1). Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 TentangPenerimaan Peserta Didik Baru TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengah Atas SMK dan Sederajat ,terkait waktudan mekanisme PPDB diatur dalam pasal tiga dan 4 dinyatakan : PASAL 3 (1)Sekolah yg diselenggarakan sang pemerintah wilayah melaksanakan PPDB dimulaipada bulan Mei setiap t

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Image
Denganpertimbangan bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukanpenataan kesesuaian aspek linieritas aplikasi tugas guru, serta bahwaberkenaan dengan aplikasi kurikulum 2018 yang berdampak dalam perubahanjumlah jam mengajar perminggu serta kode sertifikat pendidik perlu dilakukanpenataan kesesuaian wewenang mengajar pengajar pada pemenuhan beban mengajar danpenataan kode sertifikat pendidik sinkron menggunakan mata pelajaran yang diampu,Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2018tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendypada tanggal 29 Agustus 2018, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal PeraturanPerundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjanapada tanggal 15 November 2018. Pasal 1

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2018 DAN Surat Edaran Mendikbud Nomor 179372/MPK/KR/ 2018

Image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2018 TERTANGGAL 11 DESEMBER 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2018 DAN KURIKULUM 2018 Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2018 dan Kurikulum 2018 dinyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar serta pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2018 sejak semester pertama tahun pelajaran 2018/2015 pulang melaksanakan Kurikulum Tahun 2018 mulai semester ke 2 tahun pelajaran 2018/2015 sampai terdapat ketetapan menurut Kementerian buat melaksanakan Kurikulum 2018. Pada Pasal 2 ayat (1) Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yg telah melaksanakan Kurikulu 2018 selama tiga (3) semester tetap memakai Kurikulum 2018. Pasal dua Ayat (2) Satuan pendidikan dasar serta pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2018. Pasal 2 ayat (tiga) Permendikbud Nomor 160

Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018

Image
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tadi Setiap Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak bisa proteksi Hukum Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dijelaskan (1)Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yangmenghadapi perseteruan terkait pelaksanaan tugas. (dua)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan: a.aturan; b.profesi; c.keselamatan serta kesehatan kerja; dan/atau d.hak atas kekayaan intelektual. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (dua) alfabet a meliputi perlindunganterhadap: a.tindak kekerasan; b.ancaman; c.perlakuan diskriminatif; d.intimidasi; serta/atau e.perlakuan nir adil,berdasarkan pihak peserta didik, orang tua siswa,Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yg terkait menggunakan pelaksanaan tugass

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Image
TerbitnyaPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah DalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud menggunakan: Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Kepala Sekolah adalah Guruyang diberi tugas untuk memimpin serta mengelola Taman Kanak-Kanak/TamanKanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat,SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) ataubentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah MenengahKejuruan/Sekolah MenengahAtas Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yg sederajat, atau SekolahIndonesia di Luar Negeri (SILN). Peng