Posts

Showing posts matching the search for Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Image
Salah satu pertimbangan primer dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya adalah bahwa buat meningkatkanmutu penilaian output belajar sang satuan pendidikan serta pemerintah, dan untukmendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlumeningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah,serta untukmendorong pencapaian baku kompetensi lulusan secara nasional Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 TentangPenilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan serta Penilaian Hasil Belajar OlehPemerintah Pasal 2 dinyatakan bahwa: (1)Penilaian hasil belajar olehSatuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (dua)Penilaian hasil belajar olehPemerintah dilaksanakan melalui UN. (3)Penilaian hasil belajar olehPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) buat peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan/MAKtermasuk ujian kompetensi keahlian. (4)Penilaian hasil belajarsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) dilaksanakan sesuaidengan kurikul

Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS

Image
Bahwa untukmeningkatkan akses dan mutu pendidikan menjadi keliru satu prioritas pembangunannasional, perlu mendorong pemerintah wilayah pada menyelenggarakan pendidikanbagi warga melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah. Berikutpoin-poin yg kami pilih dari isi Permendikbud No 1 Tahun 2018 Pasal 4 Pada saatPeraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalSekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 335), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 26 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan nir berlaku. Satuan Biaya BOS yangditerima sang Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB, Sekolah Menengah Atas/SMALB/SMK, serta SLB dihitung berdasa

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Image
TerbitnyaPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah DalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud menggunakan: Guru adalah pendidik profesionaldengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalurpendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Kepala Sekolah adalah Guruyang diberi tugas untuk memimpin serta mengelola Taman Kanak-Kanak/TamanKanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, SekolahDasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (Sekolah Dasar/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat,SMP/SMP Luar Biasa (Sekolah Menengah pertama/ SMPLB) ataubentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah MenengahKejuruan/Sekolah MenengahAtas Luar Biasa (Sekolah Menengah Atas/SMK/SMALB) atau bentuk lain yg sederajat, atau SekolahIndonesia di Luar Negeri (SILN). Peng

Permendikbud Nomor 23 tahun 2018 Tentang Hari Sekolah

Image
Akhirnyakeluar pula ,dalam  lepas 12 JuniPermendikbud angka 23 tahun 2018 resmi ditandatangani oleh MendikbudMuhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2018 tadi mengatur perkara jamkerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal pada Permendikbud nomor 23tahun 2018 ini. Pasal2 (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40(empat puluh) jam selama lima (lima) hari pada 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan 8 (delapan) jam pada 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jamselama lima (lima) hari pada 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma 5) jam pada 1 (satu) hari atau dua,lima(dua koma lima) jam selama 5 (5) hari pada 1 (satu) minggu.  (3) Dalam hal dibutuhkan penambahan ketika istirahat sebagaimana dimaksud padaayat (dua), Sekolah dapat menambah saat istirahat melebihi dari 0,lima (nol koma 5) jam dalam 1 (satu)hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama lima (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.  (4) Penambahan ket

Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah

Image
Pelaksanaanupacara bendera di sekolah merupakan galat satu upaya buat mewujudkan tujuanpendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasapercaya diri, serta tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap serta kesadaranberbangsa dan bernegara dan cinta tanah air pada kalangan peserta didik. Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah DalamPeraturan Menteri ini yg dimaksud dengan: 1.upacara Bendera yg selanjutnya dianggap Upacara merupakan penaikan Bendera NegaraKesatuan Republik Indonesia. 2.bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya diklaim Benderaadalah Sang Merah Putih. 3.pembina Upacara adalah ketua sekolah, wakil ketua sekolah, pengajar, pejabatpemerintahan, atau tokoh warga . 4.pemimpin Upacara adalah siswa yang dipilih buat memimpin jalannyaUpacara pada sekolah. 5.pengatur Upacara merupakan pengajar yang bertugas menyiapkan planning program Upacaraserta segala sesuatu yang berkaitan dengan aplikas

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Image
KepalaSekolah merupakan guru yg diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikanyang meliputi taman kanak kanak(TK),taman kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolahdasar luar biasa (SDLB),sekolah menengah pertama(Sekolah Menengah pertama),sekolah menengah pertama luarbiasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolahmenengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri. Guru adalahpendidik professional menggunakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, sertamenilai serta mengevaluasi peserta didik dalam pendidikan anak usia dini jalur pendidikanformal,pendidikan dasar,serta pendidikan menengah. Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pengajar Sebagai Kepala Sekolah Pasal 2ayat 1 Gurudapat sebagai bakal calon Kepala Sekolah bila Memenuhi persyaratan sebagaiberikut: a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)berdasarkan perguruan tinggi dan pr

INFO GTK Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Terdampak Perubahan K13 ke KTSP Sudah Tidak Berlaku Per Tanggal 1 Januari 2018

Image
Kebijakan pemerintah buat kembalipada Kurikulum Tahun 2018 dalam sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu)semester telah berdampak terjadinya sebagian pengajar tertentu nir dapat memenuhibeban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yg tentunya hal iniberdampak jua terhadap pencairan tunjangan profesinya. Oleh karena itu guna mengatasimasalah tersebut pemerintah sudah menerbitkan Permendikbud No. 4 Tahun2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan.   Peraturan ini bisa dipercaya sebagaisolusi buat “menambal” kekurangan jumlah jam bagi guru-guru yang terkenadampak kebijakan tadi. Menurut peraturan ini, terdapat 5(lima) jenis aktivitas ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilihguru, yaitu sebagai: 1.walikelas, (dua Jam Pelajaran) 2.pembina OSIS, (1 Jam Pelajaran) 3.guru piket, (1 Jam Pelajaran) 4.membina kegiatan ekstrakurikuler,misalnya OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam,serta KIR, (dua Jam Pelajaran) 5.menjadi

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2018

Image
Guru pada Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil danguru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengajar dalam satuan pendidikan,baik yg diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupunmasyarakat penyelenggara pendidikan yg telah memiliki peijanjian kerja ataukesepakatan kerja beserta.  Sertifikat Pendidik adalah bukti formalsebagai pengakuan yg diberikan pada guru menjadi tenaga profesional.sertifikasi merupakan proses anugerah Sertifikat Pendidik pada pengajar. Program Pendidikan Profesi Pengajar yang selanjutnya disebutProgram PPG merupakan program pendidikan yg diselenggarakan sehabis programsarjana atau sarjana terapan buat mendapatkan sertifikat pendidik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan buat mempertinggi kompetensi Gurudalam Jabatan sebagai energi profesional pada satuan pendidikan buat memenuhikompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai denganketentuan pera

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Image
Bahwauntuk penyaluran sertifikasi, tunjangan spesifik, serta tambahan penghasilanGuru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,irit, transparan, akuntabel, kepatutan, serta berguna, diharapkan petunjukteknis. PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058) PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru serta Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5016); PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1731) Peratura

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI TERBARU

Image
Berikutini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menimbang   :    a.  bahwa   setiap sekolah  seharusnya  menjadi tempat  yang   nyaman serta  inspiratif bagi anak didik, guru,dan/atau energi  kependidikan; b.  bahwa  pembiasaan sikap  serta  perilaku positif  di  sekolah adalah  cerminan  menurut nilai - nilai  Pancasila serta  seharusnya  menjadi bagian  proses  belajar serta  budaya setiap sekolah; c.   bahwa  pendidikan karakter  seharusnya  menjadi gerakan   beserta  yang melibatkan pemerintah, pemerintahdaerah,  rakyat, dan/atau orangtua; d.  bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a, alfabet b, serta huruf  c  per lu tetapkan   Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan mengenai   Penumbuhan Budi Pekerti;  Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2018  Te