Posts

Showing posts matching the search for Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN 1 DAN CARRY OVER 2010 2018 AKAN DILAKSANAKAN MULAI TANGGAL 914 APRIL 2018 TERBARU

Berdasarkan berita berdasarkan website kemdikbud, Pembayaran tunjangan pengajar PNSD buat triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2018, yaitu pada tanggal 9-14 April 2018 sembari melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2018-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I. Mendikbud menambahkan, pada dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan pengajar buat tahun aturan 2018. “Untuk triwulan ke 2 dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, serta triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya Perkembangan kejelasan informasi pembayaran tunjangan profesi / tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2018 serta pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui selesainya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum pada pembayaran tunjangan pengajar pegawai neg

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Dirapel

Image
Prosespembayaran tunjangan sertifikasi bagi pengajar madrasah di Kabupaten Banyumas yanglulus Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG) juga Pendidikan Profesi Guru(PPG) tahun 2018 lalu, akan dirapel pada tahun depan. KepalaKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melaluiKasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaduddin, mengungkapkan jumlah pengajar, baik PNSmaupun non PNS madrasah yang lulus profesi pendidikan dan training tahun lalusebanyak 275 orang. Sesuaiketentuan, lanjut dia, mereka baru akan menerima Surat Keputusan (SK)sebagai guru profesional dalam tahun ini. Setelah itu mereka baru mendapatkanNomer Register Guru (NRG) menjadi persyaratan buat proses penganggarantunjangan profesi menurut pemerintah. ”Makanyakalau mereka menerima SK dalam tahun ini, maka pembayaran tunjangansertifikasinya baru bisa akan dilakukan pada tahun 2018 mendatang, sebab harusdianggarkan dalam APBN terlebih dulu,” ujar beliau. Kendatidemikian, menurutnya, bisa saja mereka menda

CEK DATA GURU DAN PTK TERBARU

Image
Masa pengisian DAPODIK atau DAPODIKDAS tahun plajaran 2018-2014 telah kita mulai semenjak bulan Oktober 2018 yg lalu. Bagi Bapak Ibu yg telah mengupload data ke server pusat, Insya Allah mulai akhir bulan Januari 2018 sudah dapat  melakukan cek data pengajar atau validasi / pembuktian data guru . Cek data guru atau validasi/pembuktian data guru bertujuan untuk mengetahui  kesesuaian data guru atau PTK , terutama data jumlah jam mengajar. Kesesuaian hasil cek data guru atau validasi / pembuktian data guru ini sangat krusial mengingat  Semua Pembayaran Tunjangan Guru Tahun 2018, baik tunjangan tunjangan profesi maupuntunjangan lainnya misalnya Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjang Khusus atau Tunjangan Daerah Terpencil menggunakandata DAPODIKDAS sebagai dasar pembayaran tunjangan. Oleh karenanya dimohon semuaguru maupun kepala sekolah buat melakukan cek data guru atau validasi data pengajar masing-masing.  Pengecekan atau cek data guru maupun validasi / verifikasi data guru dila

PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU 2018 SEDOT Rp 80 Triliun

Image
Pembayaran sertifikasi gurutahun 2018 mencapai Rp80 triliun dengan rincian Rp72 triliun tunjangan untuktahun berjalan serta Rp8 triliun tunjangan tahun 2018 yang belum ditransfer kedaerah. "Pembayaran sertifikasi pengajar buat tahun 2018 yg mencapai Rp80triliun sama menggunakan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkatdan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjanganguru itu nir diimbangi dengan peningkatan mutu guru," kata DirjenPendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad pada Jakarta, Selasa,seperti yang kami kutip berdasarkan antaranews.com,14/10/2014 Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan serta Distribusi Pengajar yangdiselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan bahwa Bappenas sempatmempertanyakan terkait dana sertifikasi guru yg menyedot anggaran besarkemudian impak yg diperoleh terhadap mutu pendidikan pada Tanah Air. "Kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil survei mengungkapkan ternyatapemberian sertifik

DASAR HUKUM PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU UNTUK TRANSFER DAERAH

Image
Produk Hukum menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melaluiAPBN (Pusat) buat Guru Non PNS serta SLB juga Guru PNSD Melalui transferdaerah telah tuntas, antara lain : 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2018tanggal tiga April 2018 mengenai Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi GuruPegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota TahunAnggaran 2018 2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melaluimekaminsme Transfer Daerah Produk Hukum silahkan download di : 1. PMK NO 61/PMK.07/2014---> download DISINI    2. Juknis TPP Transfer Daerah--->   download DISINI   Info Tanggal 9 April 2018 Dari Bp. Ibnu Aditya Karana DI HIMBAU KEPADA SELURUH DINAS PENDIDIKAN UNTUK SEGERA MEMBUAT NOMINASIPENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU YANG SUDAH TERBIT SK TPP NYA BAGI PTK YANG MASIH BELUM VALID DATA PADA LEMBAR INFO PTK UNTUK SEGERAMEREVISI DATA DIRI MELALUI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SK TPP TERDIRI DAR

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR BAGI GURU NON PNS TERBARU

Image
Berdasarkan Juknisatau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA Direktorat PembinaanPTK Pendidikan Dasar bagi pengajar Non PNS , kriteria  penerima tunjangan  profesi  melalui DIPA Direktorat  Pembinaan  PTK Pendidikan Dasar tahun 2018: 1.  Guru Tetap Bukan  PNS yg  diangkat  oleh Kepala  Daerah  yg dibuktikan  menggunakan  SK Pengangkatan  sang Bupati/Walikota/Gubernur atau  pejabat  yang diberi  wewenang oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang masih  berlaku  serta pembiayaannya  dibebankan pada  APBD atau  Pengajar  Tetap Yayasan  yang  dibuktikan menggunakan  SK  Pengangkatan oleh Ketua  Yayasan,  dan mengajar  pada satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan kepercayaan ; 2.  Pengajar PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawahbinaan provinsi; 3.  Pengawas Satuan Pendidikan dan PengawasMatapelajaran jenjang pendidikan dasar 4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikyang sudah diberi satu Nomor Registrasi Gu

JUKNIS PENYALURAN DAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS TAHUN 2018 TERBARU

Image
Berdasarkan PetunjukTeknis Penyaluran dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer DaerahTahun 2018 , Kriteria  guru  PNSD penerima  tunjangan  profesi melalui  mekanisme  transfer wilayah  merupakan sebagai berikut. 1.  Pengajar PNSD  yg  mengajar dalam  satuan  pendidikan pada  bawah  binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 2.  Pengawas PNSD  yang  melaksanakan tugas  kepengawasan  dalam satuan  pendidikan  di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan. 3.  Memiliki satu  atau  lebih sertifikat  pendidik  yang sudah  diberi  satu Nomor  Registrasi  Pengajar (NRG) yg  diterbitkan  sang  Kementerian  Pendidikan serta  Kebudayaan.  Setiap guru  hanya mempunyai satu (1) NRGwalaupun guru yg bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 4.  Memiliki Surat  Keputusan  Tunjangan Profesi  (SKTP)  yang dikeluarkan  sang  Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. 5.  Sebelum berlakunya Pasal 17 tentang rasioguru murid dalam Peraturan Pemerintah