38 Perguruan Tinggi Tandatangani Nota Kesepahaman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2018
Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun2017 tentang kewajibkan guru mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi dansertifikat pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)bekerja sama menggunakan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi(Kemenristek Dikti) akan menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Pengajar (PPG)Dalam Jabatan Tahun 2018. Kerja sama ini ditandai dengan ditandatanganinya notakesepahaman oleh rektor, wakil rektor dan koordinator PPG dari 38 PerguruanTinggi Indonesia di Hotel Milenium Jakarta, dalam Senin malam (28/05/2018). MewakiliDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud,Didik Suhardi berharap PPG yg akan dimulai pada 31 Mei 2018 mendatang iniakan berjalan menggunakan baik. “Harapan kami hanya ingin begitu guru-guru keluardari PPG, cara mengajarnya sudah berubah, cara memberi evaluasi berubah, jugayang lebih krusial anak-anak yg diajarpun semakin bersemangat,” ujarSekretaris Jenderal Kemen