Peraturan Pegawai Negeri Sipil ASNPerceraian Atas Kehendak Suami Bekas Istri Tetap Berhak Terima Sebagian Gaji Bekas Suami
Dalam aplikasi LayananAspirasi serta Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapatmenyampaikan banyak sekali keluhan serta pertanyaan tentang hal-hal yang terkaitperaturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakatadalah mengenai hak seseorang bekas istri atas sebagian honor bekas suami yangberstasus PNS, pada perceraian yg terjadi karena kehendak sang suami ataukarena kehendak sang isteri. Terkait itu, ini dia paparanKepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin(27/2/2017) di ruang kerjanya : Penjelasan tentang kewajiban hadiah sebagian gaji kepada bekas istri serta anak-anak PNS sudah ditetapkan dalam surat Kepala BKN angka K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2018. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengenai Izin Perkawinan serta Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan : apabila perceraian ...