Posts

Showing posts matching the search for Persyaratan Peserta Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Informasi Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
MemperhatikanPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar Pasal 66 ayat (1) yg menyatakanbahwa bagi Pengajar Dalam Jabatan yang diangkat sampai menggunakan akhir tahun 2018 dansudah memiliki kualifikasi S-1/ D-IV tetapi belum memperoleh SertifikatPendidik bisa memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Pengajar(PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretestbagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan Sehubungandengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, menggunakan hormat kami sampaikanbeberapa hal menjadi berikut. 1.pengajar calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik danadministrasi sebagaimana dipengaruhi pada Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan YangDiangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 20

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Pada Lampiran Surat Direktor Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan menggunakan Nomor 01137/B.B4/6T/2018pada tanggal 10 Januari 2018 Tentang Persyaratan Peserta PPG Dalam JabatanTahun 2018 merupakan : A.persYARATANPESERTA 1.guru dilingkungan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yg belum mempunyai sertifikatpendidik 2.terdaftar padaData Pokok Pendidikm Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 3.memiliki NUPTK. 4.memilikikualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-lV) berdasarkan perguruantinggi yang mempunyai acara studi yang terakreditasi. 5.berkualifikasiakademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai menggunakan acara studi pada PPG yangakan diikuti. 6.masih aktifmengajar dibuktikan menggunakan mempunyai SK Pembagian tugas mengajar menurut kepalasekolah 2 (2) tahun terakhir. 7.berusiasetinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun2017. 8.memenuhi nilaiminimal pretest PPG yg ditetapkan sang Kementerian Riset,Teknoogi danPendidikan Tinggi. 9.

Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

Image
SuratEdaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 mengenai Persiapan Pelaksanaan Pendidikan ProfesiGuru Dalam Jabatan Tahun 2018 menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksiakademik Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam Jabatan yg telah dilaksanakanpada tahun 2018 serta 2018, Direktorat Jenderal Pengajar dan Tenaga KependidikanKementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapanpeserta PPG Dalam Jabatan buat aplikasi tahun 2018. Penetapanpeserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 diawali dengan seleksi administrasi calonpeserta PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksiadministrasi tadi dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkaspersyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota danLembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sehubungandengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikanterkait dengan pembuktian dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam JabatanTa

Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Melalui SIMPKB Tahun 2018

Image
Direktorat Jendral Pengajar dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan serta Kebudayaanakan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Pengajar Dalam Jabatan.kegiatantersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai GuruPasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Pengajar Dalam Jabatan yang diangkatsampai menggunakan akhir tahun 2018 dan sudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV tetapibelum memperoleh Sertifikat Pendidik bisa memperoleh Sertifikat Pendidik melalui  Pendidikan Profesi Guru (PPG). Surat edarannya download disini UntukTahun 2018 Program anugerah Sertifikat Pendidik nir lagi melalui sistem  Pendidikandan Pelatihan Profesi Guru (PLPG)  melainkan dengan sistem Pendidikan Profesi Pengajar atau disingkat menggunakan PPG. PadaProgram Pendidikan Profesi Pengajar pada Jabatan  yg diprioritaskan bagiguru yg bertugas/mengajar tetapi belum mempunyai Sertifikat keahlian pada bi

Cara Daftar Ulang Bagi Guru Belum Lulus Pretes PPG 2018 Di SIM PKB

Image
Dalam rangka pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatanmelalui Pendidikan Profesi Pengajar (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Gurudan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membukapendaftaran calon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022.pelaksanaan PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2018 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 TentangGuru. Surat edarannya download  disini Sehubungandengan hal tadi, menggunakan hormat kami sampaikan kabar terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan menjadi berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yg diangkat hingga menggunakan tanggal 31Desember 2018 serta telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu memiliki nilai minimum yg diperoleh menurut tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta

KUOTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018

Image
Kepala Badan Pengembangan SumberDaya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud,Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru buat tahun 2018 melaluiprogram pendidikan profesi guru (PPG) pada jabatan sebanyak 50 ribu pengajar. Mulai tahun 2018, PPG pada jabatandilaksanakan spesifik buat pengajar-guru yg sudah diangkat mulai tahun 2018 hinggatahun 2018. “PPG pada jabatan baru akan mulai dijalankan pada tahun 2018.kuotanya (tahun 2018) sebanyak 50 ribu, berdasarkan 600 ribu pengajar,” ujar Syawal, diGedung Kemdikbud. Dijelaskan, PPG pada jabatanmerupakan pola sertifikasi pengajar yang dilaksanakan buat para guru yang telahdiangkat dari tahun 2018 sampai waktu ini. Menurutnya, diberlakukannya PPGdalam jabatan karena program Pendidikan serta Latihan Profesi Pengajar (PLPG)rampung. Adapun peserta PLPG merupakankelompok pengajar yg diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru serta dosen(UUGD) Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 30 Desember 2018. “Sertifikasi guru dal

Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Dalamrangka pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru serta TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuka pendaftarancalon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022. PelaksanaanPPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Sehubungandengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan warta terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan sebagai berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah pengajar yang diangkat sampai menggunakan tanggal 31Desember 2018 dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh menurut tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta harus melakukan pendaftaran me

Paparan Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Image
Dalamrangka pelaksanaan sertifikasi bagi pengajar dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru dan TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuka pendaftarancalon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022. PelaksanaanPPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Sehubungandengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan warta terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan menjadi berikut: 1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah pengajar yg diangkat sampai dengan tanggal 31Desember 2018 serta telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018. 2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu mempunyai nilai minimum yg diperoleh berdasarkan tes kemampuanakademik (pretest). 3.calonpeserta harus melakukan registrasi melalui s

Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2018

Image
Guru pada Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil danguru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengajar dalam satuan pendidikan,baik yg diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupunmasyarakat penyelenggara pendidikan yg telah memiliki peijanjian kerja ataukesepakatan kerja beserta.  Sertifikat Pendidik adalah bukti formalsebagai pengakuan yg diberikan pada guru menjadi tenaga profesional.sertifikasi merupakan proses anugerah Sertifikat Pendidik pada pengajar. Program Pendidikan Profesi Pengajar yang selanjutnya disebutProgram PPG merupakan program pendidikan yg diselenggarakan sehabis programsarjana atau sarjana terapan buat mendapatkan sertifikat pendidik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah. Sertifikasi bertujuan buat mempertinggi kompetensi Gurudalam Jabatan sebagai energi profesional pada satuan pendidikan buat memenuhikompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai denganketentuan pera

Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan

Image
Direktorat  Jendral Pengajar dan Tenaga Kependidikan ,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon pesertaPPG bagi Pengajar Dalam Jabatan.kegiatan tadi dilaksanakan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru Pasal 66 ayat (1) yg menyatakanbahwa bagi Guru Dalam Jabatan yg diangkat hingga dengan akhir tahun 2018 dansudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV namun belum memperoleh Sertifikat Pendidikdapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui  Pendidikan Profesi Pengajar(PPG). Sehubungandengan hal tersebut,menggunakan hormat kami mohon Saudara membicarakan kepada guruyang belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal menjadi berikut : 1.gurucalon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuaiPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 yaitu guru permanen dan memilikikualifikasi akademik S-I/D-IV. 2.datacalon peserta PPG Dalam Jabatan diambil berdasarkan

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2018

Image
Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2018 Jadwalwaktu ujian tunjangan profesi pengajar dan dosen tahun 2018 ini misalnya yg dikutip darilaman situs jpnn.com terkait menggunakan liputan pemberitaan yang berjudul GuruAngkatan Tahun 2018-2015 disertifikasi akan dilaksanakan lebih kurang Maret tahundepan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan pada lembagapendidikan energi kependidikan (LPTK) selama dua bulan. Setelahmengikuti pendidikan pada LPTK selama dua bulan, pengajar peserta sertifikasidikembalikan lagi ke sekolah dari buat praktek.praktek sesudah mengikutipendidikan ini lebih kurang 2 bulan juga,kentara Syawal. Setelahpraktek pada sekolah asal itu, guru tersebut balik ke LPTK buat mengikuti ujianakhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikatprofesi guru Sertifikat ini merupakan galat satu kondisi mendapatkan tunjanganprofesi guru (TPG). Syawalmengatakan program sertifikasi sebelumnya nir ada sesi praktek kembali kesekolah dari. Padahal prak