Ingat PNS Dilarang Unggah Komentar Foto bersama dan Like Calon Kada di Medsos
PanitiaPengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan pegawai negeri sipil(PNS) setempat agar tak memberikan ‘like’ pada unggahan pasangan calonbupati-calon wakil bupati pada media sosial (medsos). Sebab, meski PNS memiliki hak pilih tapi tetap dilarangterlibat dalam urusan dukung-dukungan bagi calon ketua daerah. KetuaPanwaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menyatakan, embargo itu jugamencakup komentar PNS padaunggahan pasangan calon kepala daerah pada medos. "Foto beserta juga enggakboleh. Apalagi foto beserta serta diunggah di medsos, itu menyalahi aturan,"istilah Harpendi misalnya diberitakan radartegal.com . Sejauhini Panwaslu Kabupaten Tegal belum menemukan kasus PNS yang terlibat dukungan kepada calonkada pada medsos. Meski begitu, Panwaslu tetap berupaya memantaunya secaramaksimal. Harpendimenambahkan, justru yg sudah terdapat temuan merupakan kepala desa yang terlibatdalam dukungan buat calon kada. Misalnya, memasang stiker stiker bergambarpasangan ca