Posts

Showing posts with the label pns

Ingat PNS Dilarang Unggah Komentar Foto bersama dan Like Calon Kada di Medsos

Image
PanitiaPengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan pegawai negeri sipil(PNS) setempat agar tak memberikan ‘like’ pada unggahan pasangan calonbupati-calon wakil bupati pada media sosial (medsos). Sebab, meski PNS memiliki hak pilih tapi tetap dilarangterlibat dalam urusan dukung-dukungan bagi calon ketua daerah. KetuaPanwaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menyatakan, embargo itu jugamencakup komentar PNS padaunggahan pasangan calon kepala daerah pada medos. "Foto beserta juga enggakboleh. Apalagi foto beserta serta diunggah di medsos, itu menyalahi aturan,"istilah Harpendi misalnya diberitakan radartegal.com . Sejauhini Panwaslu Kabupaten Tegal belum menemukan kasus PNS yang terlibat dukungan kepada calonkada pada medsos. Meski begitu, Panwaslu tetap berupaya memantaunya secaramaksimal. Harpendimenambahkan, justru yg sudah terdapat temuan merupakan kepala desa yang terlibatdalam dukungan buat calon kada. Misalnya, memasang stiker stiker bergambarpasangan ca

Permendagri No 122 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS

Image
TugasBelajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yg berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atauyang setara baik pada pada atau di luar negeri serta bukan atas porto sendiri,menggunakan meninggalkan tugas menjadi Pegawai Negeri Sipil. IzinBelajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai NegeriSipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi atau yg setaradi pada negeri, menggunakan seluruhnya biaya sendiri serta tanpa meninggalkan tugassebagai Pegawai Negeri Sipil. TujuanPeraturan Menteri ini yaitu: a.mendapatkan Pegawai sesuaidengan kualifikasi pendidikan serta kompetensi yg dibutuhkan dalam bidang tugasnya; b.menaikkan kinerja danprofesionalisme Pegawai; dan c.mengoptimalkan manfaat ilmupengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar bagipengembangan organisasi Kementerian Dalam Negeri. TugasBelajar terdiri atas: a. Acara reguler dalam negeri; b.

Surat Menteri PANRB tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019

Image
Memasukitahun 2018 yg jua merupakan tahun politik, segenap Aparatur Sipil Negara(ASN) dituntut buat menjaga netralitas serta profesionalisme agar nir terlibatpolitik praktik. Guna memastikan serta menghindari keterlibatan ASN dalamPilkada dan Pilpres, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta ReformasiBirokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN padaPenyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2018,serta Pemilihan Presiden dan wapres tahun 2018. Dalam surat bernomor B/71/M.sm.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRBAsman Abnur disebutkan supaya para Pejabat Pembina Kepegawaian dan semua ASNdapat memperhatikan peraturan yg berkaitan dengan netralitas ASN dalamPilkada. Seperti dalamUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Aparatur Sipil Negara berdasarkanPasal 2 huruf f, menyatakan bahwa keliru satu asas penyelenggaraan kebijakan danmanagemen ASN merupakan “netralitas”,  yg berarti bahwa setiap pegawai ASNtidak berpihak berdasarka

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Image
Untukmelaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN)memutuskan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian CutiPNS. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia LeliKurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018). Lebihlanjut, Julia menyebutkan tujuan menurut dimuntahkan Peraturan BKN tadi ialahuntuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yangberkepentingan pada aplikasi cuti PNS. Juliamenambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yaknicuti tahunan, cuti akbar, perlop sakit, perlop melahirkan, perlop karena alasanpenting, perlop bersama, serta perlop pada luar tanggungan Negara. “Jika dalammelaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, supaya dikonsultasikan kepadaKepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk buat menerima penyelesaian,” pungkasnya. BKNNomor 24 Tahun 2018 t

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor D.2630/V.15/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2018

Image
Berkenaandengan akselerasi proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai NegeriSipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018, dengan inidisampaikan  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) NomorD.26-30/V.1-lima/99  Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul KenaikanPangkat. Selainitu, dalam Poin 1 (satu) utama Surat, dijelaskan pulang bahwa Pangkat danGolongan Ruang PNS hingga ketika ini masih berlaku hingga terdapat ketentuan mengenaigaji serta tunjangan menurut Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaanUndang-undang Nomor lima Tahun 2018 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Download  Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-lima/99 disini Baca Juga Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/v.20-3/99 Tahun 2016 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/v.20-3/99 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/v 141-2/99 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Batas Usia Pensiun Pns

Lagi 21 PNS Diberhentikan Melalui Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian BAPEK

Image
Pemerintahkembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS),berdasarkan 26 PNS banyak sekali instansi yang terkena perkara. Sebagian besar diantaranyakarena tidak masuk kerja lebih menurut 46 hari. Selain itu, akibat penyalahgunaannarkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan,calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi. Dari 21 PNS yangdiberhentikan, 20 orang antara lain diberhentikan dengan hormat nir ataspermintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai hukuman pemberhentian tidakdengan hormat (PTDH). Selain itu terdapat 3 orang yg diberikan hukuman penundaanpangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskandari jabatannya. Demikian terungkap dalamSidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yg dipimpin MenteriPendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selakuKetua BAPEK. “Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos,” ungkapnya usaimemimpin sidang BAPEK di Kantor

Inilah Skema Program Baru Bagi Pensiunan PNS

Image
Diawal Agustus pemerintah membuka kesempatan menggunakan menyediakan 19.210 kursi CPNSyang terdiri dari 1.684 buat Mahkamah Agung serta 17.526 buat Kementerian Hukumdan HAM. HinggaJumat, 18 Agustus, kemarin, pelamar CPNS pada Kemenkumham sudah mendekati satujuta, tepatnya 764.729 orang. Sedangkan pelamar pada MA mencapai 23.479 orang.padahal kesempatan tersebut masih dibuka sampai akhir bulan ini. Sudahsejak usang para pencari kerja tergoda menggunakan profesi PNS karena iming-imingadanya tunjangan, honor tetap, dan adanya agunan uang pensiun. Ayi(32), PNS di sebuah lembaga negara, misalnya,  mengakui salah satu alasanyang membuatnya sangat ingin sebagai PNS lantaran adanya kepastian terutama dalamhal honor dan jua pensiun. Hal yang sama juga diungkapkan Faisal (27),pegawai Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.  "Jenjangkarier niscaya dan tentu saja ada uang purna tugas," istilah dia.  Uangpensiunan bagi pegawai negeri memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawaiswasta

PMK Nomor 76/PMK.05/ 2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS Tahun 2018

Image
PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara. Berdasarkanpasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan : (1).pns,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari rayadalam Tahun Anggaran 2018. (dua).pns,Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk : a.pns, Prajurit TNI, Anggota POLRI yg ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b.pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI yg dipekerjakan di luar instansi pemerintahyang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c.pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Anggota POLRI yg diberhentikan sementara; d.pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI penerima uang tunggu;dan e.calon PNS. Berdasarkanpasal

Siaran Pers Pengalihan PNS/ASN

Image
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi danefektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), dimana wewenang urusanpemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telahditerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018  mengenai Perangkat Daerah dandiikuti sang beberapa pengaturan teknis sang Kementerian Menteri Dalam Negeri. Sebagai Lembaga PemerintahNonkementerian (LPNK) yg ditugasi serta diberi wewenang buat melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secaranasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan 9 Peraturan Kepala BKN(Perka BKN) menjadi payung aturan proses pengalihan status ini. Dengan sudah ditetapkan 9 Perkatersebut, BKN telah juga melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, darikabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan menurut kabupaten/kota ke pusat. IkhtisarPerka BKN yg sudah diterbitkan merupakan sebagai

Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit

Image
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS pada Jabatan Fungsional MelaluiPenyesuaian ( Inpassing ), pelaksanaan kebijakan harus berdasarkan padakebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalame-perpaduan, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan. Adapun rapikan cara penyesuaian/inpassing, aplikasi ujikompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansipembina jabatan fungsional.   Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut dijelaskan, pengangkatan PNS pada jabatan fungsional dilakukan berdasarkanangka kredit kumulatif buat inpassing. Angka kredit  PNS buat yang waktukurang menurut satu tahun, satu tahun, 2 tahun, tiga tahunm, serta 4 tahun lebihserta jenjang pendidikan m,asing-masing tidak selaras. Untuk golongan ruang Iia lulusan SLTA/D.1 misalnya, untukyang kurang berdasarkan satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yg 4tahun at

Mulai Januari 2018 Jabatan Fungsional Umum PNS Jadi Jabatan Pelaksana

Image
Dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diLingkungan Instansi Pemerintah, mulai Januari 2018 jabatan fungsionalumum  aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Mulai daripengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan serta menggunakannomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu,  semua instansi pemerintah sentra maupundaerah harus fokus kepada jabatan pelaksana. Sehingga nir terdapat lagi jabatanlain. "Selama ini kita memakai jabatan fungsional umum, serta sesuaidengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakannomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata KepalaBidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal. Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwaada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umumyang sudah terdapat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dibaca dandiar

PNS harus Siapsiap Inpassing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun

Image
Pemerintahakhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 mengenai Pengangkatan PNS dalam Jabatan FungsionalMelalui Penyesuaian ( Inpassing ) . Pelaksanaan kebijakan wajib berdasarkan pada kebutuhanjabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yg ada pada e-gugusan. “Inpassingini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai denganDesember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Informasi PublikKemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB iniditetapkan sang Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2018, dandiundangkan dalam tanggal 21 Desember 2018. Dijelaskan,PNS yg melaksanakan inpassing buat kelompok jabatan fungsional ketrampilan,harus berijasah paling rendah SLTA, menggunakan pangkat paling rendah pengatur muda, golongan IIa, mempunyai pengalaman dalam aplikasi tugas jabatan fungsionalyang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kom

Sebanyak 601 PNS Tidak Diakui Instansinya

Image
Hasil pembuktian dan validasi e-PUPNSyang dilakukan BKN, per-04 November 2018 menerangkan sebesar 601 PNS tidakdiakui instansinya. Sebelumnya, per-27 Oktober 2018, masih ada 1.080 data PNSyang simpang siur. Namun sesudah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS sudah clearstatusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansiasal nir mengakui PNS tadi berada di lingkup kerjanya. Menindaklanjuti hal ini, BKN sudah melakukanpertemuan dengan Direktorat Jenderal  Anggaran Kementerian Keuangan(kemenkeu) RI buat merekonsiliasi data 601 PNS menggunakan daftar honor yangdikelola sang Kemenkeu, namun hingga sekarang proses rekonsiliasi masih terusberjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data601 PNS tadi.  Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalamlisting pegawai yg dibayarkan gajinya sang Pemerintah, BKN akan mengkonfirmkembali instansi yg bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namunjika Kemenkeu menyatakan PNS i

BKN akan Berlakukan Pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis KPO & Penetapan Pensiun Otomatis PPO Berbasis LessPaper

Image
Guna mempertinggi akselerasi layanan kepegawaian primer, seperti KenaikanPangkat (KP) serta Pensiun, BKN akan terapkan sistem pelayanan Kenaikan PangkatOtomatis (KPO) serta Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) berbasis less-paper. DeputiBidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto mengungkapkan bahwa less-paper yangdiartikan pada layanan KPO & PPO, yakni menggunakan mengurangi persyaratanadministratif yang sebelumnya masih memerlukan banyak dokumen, kinidiminimalisasi. Sistemlayanan kepegawaian KPO & PPO telah dilaksanakan oleh BKN dari tahun 2018lalu menggunakan mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 25 Tahun 2018tentang Pedoman Pemberhentian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler PNSTingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah dan Perka BKN Nomor 26 Tahun 2018tentang Pedoman Pemberhentian serta Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BatasUsia Pensiun (BUP) yg akan diberhentikan pada Pangkat Pembina Tingkat IGolongan Ruang IV/b ke bawah. LayananKPO & PPO berbas

Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara

Image
Para pegawai negeri sipil (PNS) sedangkebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itumerupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 mengenai Pembayaran dan Pemberian UangMakan Bagi PNS. Dengan aturan baru itu maka mekanismepembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Lantaran itu, Badan KepegawaianNegara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi PelayananPenghasilan PNS (SIP PNS). "Karena banyak PNS yang galau,makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," istilah Karo Humas BKN TumpakHutabarat, Minggu (12/6). Tumpak menyebutkan, pembayaran uangmakan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan kerekening pegawai‎. Tetapi, mekanisme ini lalu berubah sesuai PMK yg baru. "Sekarang ini, pembayaran uangmakan eksklusif ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak padaketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya. Sejalan menggunakan PMK itu, istilah

Rasionalisasi PNS 2018

Image
Beberapapekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (KemenPAN-RB) buat merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS)menyebabkan kericuhan. Rencana menurut Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawalidulu menggunakan proses pemetaan terhadap PNS pada setiap instansi.  Diperkirakanproses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2018 setelah enam bulanpemetaan. Namunkonsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahasdalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah misalnya yg disampaikan SeskabPramono Agung menduga bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalamtahap gagasan, ilham, atau wacana. Laluseperti apa konsep berdasarkan Kemen PAN RB tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi? Rencananyapercepatan penataan PNS akan dituangkan pada Peraturan Menteri PANRB.pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatanpenataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (